Bunyi UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat 1 Lengkap

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 November 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dunia Siber. Sumber: Unsplash.com/Joshua Woroniecki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dunia Siber. Sumber: Unsplash.com/Joshua Woroniecki
ADVERTISEMENT
Apa isi UU No.19 Tahun 2016 pasal 30 ayat 1? Berikut adalah bunyi UU No. 19 Tahun 2016 pasal 30 ayat 1 yang perlu untuk disimak.
ADVERTISEMENT

UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat 1

Dikutip dari laman web.kominfo.go.id, diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pada lembar salinan Undang-Undang Republik Indonesia tertuliskan bahwa,
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa UU No. 19 Tahun 2016 berisi tentang perubahan-perubahan dalam UU No. 11 Tahun 2008. Jadi, dapat dikatakan pula bahwa isi UU No. 19 Tahun 2016 adalah perubahan pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 menjelaskan beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Namun, dalam lembar Salinan tidak terdapat penjelasan mengenai pasal 30 aya dalam UU No. 19 Tahun 2016 pasal 30 ayat 1.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana dengan isi UU No. 19 Tahun 2016 pasal 30 ayat 1? Katanya, tadi ada sisi lengkap pasal tersebut?
Tenang, berikut adalah jawabannya yang mengutip dari laman lsc.bphn.go.id. Simak dengan saksama, yuk!
Ilustrasi Mengakses Bacaan tentang UU ITE. Sumber: Unsplash.com/Kaitlyn Baker

Penjelasan tentang Perbedaan Pasal 30 Ayat 1 dan 2

Elsy Anthoneta Joltuwu, S. H. dalam lsc.bphn.go.id menjelaskan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diubah oleh UU. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008. Pasal 30 ayat 1 UU ITE berbunyi,
Bunyi tersebut merupakan isi dari pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semoga dengan ini sudah lebih jelas tentang bunyi pasal 30 ayat 1, ya!
ADVERTISEMENT
Layaknya sebuah peraturan, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pun memiliki tujuan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat. Eslam dalam Sagala, dkk. (2021: 44) pada buku yang berjudul Hukum dan Cybercrime menjelaskan bahwa,
Sekian informasi tentang UU ITE kali ini. Semoga dapat menambah pemahaman, ya! Untuk lebih jelasnya, Anda bisa baca UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 di laman resmi pemerintah seperti, web.kominfo.go.id atau laman pemerintah Indonesia lainnya dengan domain .go.id.(AA)
ADVERTISEMENT