Cara Cek KTP Online Bisa Kamu Pilih dari 4 Cara di Bawah Ini!

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
10 Desember 2020 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara cek KTP online foto: pinterest
zoom-in-whitePerbesar
Cara cek KTP online foto: pinterest
ADVERTISEMENT
Cara cek KTP online sekarang sudah sangat mudah seiring perkembangan zaman. Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor Disdukcapil jika ingin melihat atau mengecek nomor KTP. Pasalnya, sudah banyak sekali cara mudah yang praktis dan hemat waktu untuk menemukan data yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
KTP sendiri merupakan aset penting dan cukup berharga bagi masyarakat. Oleh karena itu penting dalam melihat data yang masuk dalam pusat sudah benar atau belum. Karena jika ternyata jika ada kesalahan, maka Anda akan repot mengurusnya nanti jika ketahuan belakangan. Berikut ini cara mudah untuk melakukan pengecekan KTP secara online.

Cara Cek KTP Online Melalui Situs Pemerintah

Salah satu cara secara online yang bisa Anda coba lakukan adalah dengan mengunjungi situs pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengetahui status dari KTP elektronik yang sudah terekam di sana. Cara mengaksesnya adalah mengunjungi situs pemerintah daerah atau dinas pada masing-masing daerah.
Setelah itu, Anda cukup memasukkan nomor NIK dalam KTP elektronik milik Anda. Kemudian, tekan menu cek NIK atau klik menu tampilkan. Silakan cek apakah data kependudukan Anda sudah benar atau belum.
ADVERTISEMENT

Cara Cek KTP Secara Online Melalui WhatsApp

Cara kedua yang bisa Anda lakukan adalah mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor Disdukcapil sesuai tempat terdekat Anda. Jika Anda tidak mempunyai WhatsApp, Anda bisa melakukannya melalui pesan biasa atau SMS. Caranya adalah mengirimkan Cek (tanda pagar) Nomor KTP (tanda pagar) NIK.
Jika Anda merasa lebih nyaman menggunakan akun WhatsApp, caranya adalah dengan mengetik Nama lengkap pada KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota. Setelah itu, kirimkan ke nomor Disdukcapil setempat di daerah Anda.

Cara Cek KTP Secara Online Melalui Email

Anda juga bisa mengecek kartu KTP Anda melalui akun email [email protected] dengan format atau pesan seperti ini:
(tanda pagar) NIK (tanda pagar) Nama_Lengkap (tanda pagar) Nomor_Kartu_Keluarga (tanda pagar) Nomor_Telp (tanda pagar) Kelurahan. Namun, menggunakan cara email cukup lama dan harus menunggu 24 jam setelah email dikirim.
ADVERTISEMENT

Cara Cek KTP Secara Online Melalui Facebook

Anda juga bisa mengecek KTP elektronik melalui sosial media seperti Facebook atau Twitter. Caranya adalah mengunjungi sosial media Disdukcapil. Jangan lupa untuk melakukan fitur private message untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.(ANG)