news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Cek NIK KTP Online, Ini Keuntungan dan Cara Mudahnya!

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
23 Desember 2020 16:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara cek KTP sumber foto: Maucash
zoom-in-whitePerbesar
Cara cek KTP sumber foto: Maucash
ADVERTISEMENT
Cara cek NIK KTP online, sudah tahukah Anda? KTP merupakan salah satu benda berharga dan wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Pasalnya, adalah KTP menjadi identitas diri dan mudah dalam melakukan pengecakan. Seperti saat ini di mana Anda bisa mengecek dengan mudah dan secara online.
ADVERTISEMENT
Tidak perlu lagi Anda mengunjungi Disdukcapil dan memakan waktu hanya untuk mengecek data Anda di pusat. Anda bisa menggunakan beberapa cara online. Mulai dari menggunakan aplikasi, mengunjungi situ, atau pun menghubungi email. Selain itu, melakukan pengecekan secara online bisa memberikan beberapa manfaat, lho.

Keuntungan Cara Cek NIK KTP Online dengan Sistem Online

Ada beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh para penggunanya. Pertama, pengguna akan merasa lebih praktis dan hemat waktu. Hal ini dikarenakan waktu sangat berharga, apalagi bagi mereka yang kerjanya dibayar setiap jam. Selain itu, Anda juga tidak perlu repot memakan banyak tenaga.
Internet menjadi hal yang paling Anda butuhkan saat ingin melakukan pengecekan data secara online. Kedua, proses anti ribet. Keuntungan ini tentunya bisa Anda rasakan jika menggunakan cara atau sistem secara online. Berbeda jika Anda mengunjungi Disdukcapil di mana nantinya Anda harus mengantre jika sedang ramai.
ADVERTISEMENT
Tidak heran jika sistem online dirasa lebih menyenangkan, praktis, dan mudah. Ada beberapa cara yang bisa Anda coba dengan sistem online dan paling cepat. Namun, ada juga cara yang menggunakan waktu yang lama, contohnya melalui email.

Cara Cek NIK KTP Online dengan Beberapa Cara

Cara pertama yang bisa Anda coba adalah melalui situs pemerintah Disdukcapil. Caranya pun sangat mudah, yakni hanya dengan mengisi nomor NIK saja. Selain itu, ada lagi cara menggunakan aplikasi, seperti aplikasi WhatsApp, Cek e-KTP, dan sebagainya. Anda juga bisa menggunakan alat card reader e-KTP.
Sayangnya, cara tersebut hanya bisa dilakukan jika Anda mengunjungi kantor Disdukcapil. Anda juga bisa menggunakan layan atau menelepon Call Center Disdukcapil. Cara tersebut juga dinilai tidak kalah praktisnya. Jadi, sudahkah Anda menentukan cara mana yang akan Anda gunakan?(ANG)
ADVERTISEMENT