Cara Download Sertifikat Vaksin ke 2 Praktis dari Handphone

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
1 Agustus 2021 13:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
unsplash.com - cara download sertifikat vaksin ke 2
zoom-in-whitePerbesar
unsplash.com - cara download sertifikat vaksin ke 2
ADVERTISEMENT
Belakangan ini banyak orang yang mencari cara download sertifikat vaksin ke 2. Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia memang sudah mulai berlangsung sejak awal tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Cara download sertifikat vaksin ke 2 biasanya adalah informasi yang dicari oleh orang-orang yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap sebanyak 2 kali. Mereka yang sudah mengikuti vaksinasi akan mendapatkan dua sertifikat: sertifikat vaksin dosis pertama dan sertifikat dosis kedua.

Cara Download Sertifikat Vaksin ke 2 Melalui Handphone

Pemberian sertifikat ini akan diinformasikan selalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan saat registrasi. Lalu bagaimana cara download sertifikat vaksin ke 2 ini melalui handphone Anda?
Pertama, pastikan bahwa Anda sudah terdaftar dengan memiliki akun di pedulilindungi.id. Begini cara mendaftarnya:
ADVERTISEMENT
Setelah memastikan bahwa Anda sudah mendapat dosis vaksinasi Corona yang pertama dan kedua, silakan coba cara download sertifikat vaksin ke 2 berikut ini:
Dilansir dari buku Bacaan Wajib! Vaksib Corona, Siti Nur Aidah, 2021, vaksinasi Covid-19 umumnya dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, meliputi:
ADVERTISEMENT
Saat ini, sertifikat vaksin diperlukan sebagai syarat bila Anda hendak bepergian, terutama bepergian jauh menggunakan moda transportasi umum seperti kereta api atau pesawat. Selain itu, sertifikat vaksin juga berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik sertifikat telah mengikuti vaksinasi Covid-19. (DNR)