Cara Menghitung Zakat Mal secara Mudah dan Benar

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 April 2022 20:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung harta yang perlu dizakatkan. Foto: unsplash.com/ameliaspink
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung harta yang perlu dizakatkan. Foto: unsplash.com/ameliaspink
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat mal adalah salah satu zakat yang wajib ditunaikan umat Islam apabila sudah mencapai nisab. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang memiliki harta mencapai nisab namun belum mengetahui cara menghitungnya. Berikut cara menghitung zakat mal secara mudah dan benar.
ADVERTISEMENT

Cara Menghitung Zakat Mal secara Mudah dan Benar

Zakat merupakan satu dari lima rukun Islam. Sehingga umat Islam diwajibkan untuk membagikan sebagian hartanya kepada golongan-golongan yang membutuhkan.
Allah SWT berfirman yang artinya:
Secara umum, terdapat dua macam zakat yang dibebankan kepada umat Islam, salah satunya adalah zakat mal.
Dikutip dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah (2020:4), menurut syariat, mal merupakan kepemilikan barang tertentu atau sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasi dan dapat dimanfaatkan sebagaimana lazimnya. Contohnya adalah rumah, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan sebagainya.
Jadi, termasuk zakat mal adalah zakat kekaayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah memenuhi nisab.
ADVERTISEMENT
Lantas, berapakah satu nisab yang menjadi syarat minimal seorang muslim wajib mengeluarkan zakat mal?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 31/2019, besar nisab yang menjadi patokan minimal seorang muslim dikenai zakat mal adalah sebesar 20 dirham atau 85 gram emas dalam kurun waktu satu tahun. Di sisi lain, besaran harta yang perlu dikeluarkan untuk melaksanakan zakat mal yakni 2,5%.
Sebagaimana dijelaskan dari Ali bin Abi Thallib ra., ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Ilustrasi harta yang perlu dizakatkan. Foto: unsplash.com/mufidpwt
Lalu bagaimanakah cara menghitung harta untuk menunaikan zakat mal?
Apabila harga emas dalam satu gram sebesar Rp 900.000,00, maka seorang muslim diwajibkan membayar zakat mal apabila dalam satu tahun mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 76.500.000,00 atau dalam dalam satu bulan mendapatkan harta sebesar Rp. 6.375.000.00.
ADVERTISEMENT
Jika seorang mulim memiliki pendapatan Rp 10.000.000,00 setiap bulannya atau Rp 120.000.000,00 setiap tahun, maka ia wajib mengeluarkan sebesar Rp 250.000,00 perbulan atau Rp 3.000.000,00 setiap tahun.
Meskipun harta yang dimiliki sudah melewati nisab, seorang muslim tidak diwajibkan untuk membayar utang apabila:
1. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Apabila seorang muslim memiliki harta dengan jumlah lebih dari nisab namun ia juga menanggung kebutuhan pokok melebihi harta yang dimilikinya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat mal.
Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah kebutuhan sehari-hari atau mendesak, seperti pakaian, makan, rumah, pendidikan, maupun kesehatan.
2. Bebas dari Utang
Syarat dalam membayar zakat mal selanjutnya adalah terbebas dari utang. Apabila hartanya sudah melebihi nisab namun masih memiliki tanggungan utang, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat mal.
ADVERTISEMENT
Namun apabila utangnya sudah dikurangi dengan hartanya tetap melebihi nisab, maka ia tetap diwajibkan untuk membayar zakat mal.
3. Harta Sudah Berlalu Satu Tahun
Syarat selanjutnya adalah harta yang dimiliki sudah melewati satu tahun lamanya. Namun syarat ini hanya berlaku untuk pendapatan, hewan ternak, perniagaan, dan harta simpanan.
Sedangkan untuk zakat pertanian, buah-buahan, dan harta karun tidak memiliki syarat waktu minimal.
Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga memiliki fitur kalkulator zakat untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan zakat mal.
Adapun cara menggunakan fitur kalkulator zakat dari Baznas yakni:
ADVERTISEMENT
Nah, sekarang sudah mengetahui cara menghitung zakat mal secara baik dan benar bukan? Semoga membantu. (MZM)