Contoh Berita Acara Serah Terima Barang Dinas dan Cara Membuatnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 18:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengisi format berita acara serah terima barang dinas. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengisi format berita acara serah terima barang dinas. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Berita acara serah terima barang dinas dikenal sebagai surat atau dokumen resmi yang berkaitan dengan tanda bukti ataupun tanda transaksi serah terima barang yang dilakukan pihak kedinasan. Secara hukum sendiri, keberadaan dokumen berita acara tersebut tentu sangat penting karena berperan sebagai bukti fisik yang dapat meminimalisir perselisihan antara pemberi dan penerima barang di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari surat resmi, maka dalam contoh berita acara serah terima barang dinas sendiri, umumnya akan tercantum beberapa komponen penyusun seperti adanya identitas penerima dan pemberi barang sebagai pihak pertama dan pihak kedua.
Kemudian poin lain yang harus ada dalam tanda bukti tersebut ialah barang apa saja yang diserah terimakan serta berapa banyak kuatitasnya. Disamping itu, kita juga harus menyantumkan dengan jelas kapan transaksi tersebut berlangsung.

Format Contoh Berita Acara Serah Terima Barang Dinas

Jika anda masih belum tahu bagaimana contoh berita acara serah terima barang dinas, maka format BAST yang dikutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (diakses pada 16/6/21) berikut ini bisa anda jadikan sebagai rujukan membuat BAST yang benar:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagaimana contoh berita acara serah terima barang dinas dari Kementerian Keuangan Indonesia tadi, maka saat kita hendak membuat BAST pastikanlah untuk mencantumkan identitas pihak pertama dan kedua, menyantumkan jenis barang, kuantitas dan harga barang yang diserah terimakan, serta di cantumkan pula kapan transaksi tersebut berlangsung. Kemudian di akhir surat, pastikanlah untuk membubuhkan tanda tangan masing-masing pihak agar semakin legal di mata hukum. (HAI)