Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dalil dan Hukum Zakat Profesi bagi Seorang Muslim
26 April 2022 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Zakat sendiri ada beberapa jenisnya yang pertama adalah zakat fitrah yang dibayarkan setiap satu tahun sekali yaitu pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Lalu jenis zakat yang kedua adalah zakat mal atau zakat profesi. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika harta yang dimilikinya sudah memenuhi nisab atau Batasan. Berikut adalah dalil dan hukum zakat profesi bagi seorang muslim.
ADVERTISEMENT
Dalil Zakat Profesi
Dalil pertama mengenai zakat profesi dijelaskan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188. Berikut adalah bacaan dan artinya lengkap yang dikutip dari Al-Quran Online Kementrian Agama Republik Indonesia.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ - ١٨٨
Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Selain ayat tersebut dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Abu Ubaid dari Ibn Abbas tentang seorang laki-laki yang peroleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".
ADVERTISEMENT
Hukum Zakat Profesi
Dikutip dari buku Zakat Profesi karya Abdul Bakir dan Muhammad Ahsan, (2021: 18) hukum dari zakat profesi adalah wajib jika sudah memenuhi syarat. Majelis Ulama Indonesia sendiri sudah menetapkan fatwa mengenai zakat penghasilan. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan adalah gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Untuk hukum semua bentuk penghasilan halal waib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas.
Jadi untuk hukum dari zakat profesi adalah wajib jika sudah memenuhi nishab atau batasan minimum harta dalam satu tahunnya. (WWN)
ADVERTISEMENT