Dalil Zakat Profesi yang Wajib Diketahui Umat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
4 Mei 2022 7:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dalil zakat profesi (Foto oleh Ahsanjaya dari Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
dalil zakat profesi (Foto oleh Ahsanjaya dari Pexels)
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan zakat fitrah atau zakat mal, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat seseorang karena dia mendapat harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya. Harta yang kena nisab zakat profesi bukan dari hasil pertanian, peternakan, barang-barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya. Sesungguhnya baik Al Quran maupun Hadits tidak secara tegas menyebutkan adanya dalil zakat profesi. Karena itu, kita tidak menemukan istilah zakat profesi di dalam kitab-kitab fiqih yang disusun para ulama sepanjang zaman, hingga pada awal abad ke-20.
ADVERTISEMENT

Dalil Zakat Profesi

Menurut para ulama kontemporer pekerjaan atau profesi apa pun yang mendatangkan penghasilan atau pendapatan sudah termasuk obyek zakat. Profesi seperti kontraktor, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu dan lainnya termasuk profesi yang berdiri sendiri. Pendapatannya dalam hal ini adalah pendapatan yang tergantung kepada pekerjaan atau profesinya. Sementara itu, pekerjaan yang bergantung kepada pihak lain, seperti pemerintah, perusahaan atau individu. Pendapatannya itu berupa gaji, upah atau honorarium. Sifat pendapatannya tetap dan tertentu.
Pembahasan para ulama masa kini mengenai zakat profesi berlandaskan rasa keadlian dalam masyarakat. Supaya si kaya menyisihkan hartanya untuk mereka yang kekurangan.
dalil zakat profesi (Foto oleh ali burhan dari Pexels)
Dikutip dari buku Zakat Profesi : Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, MAg. (Hikam Pustaka:2021), berikut ini dalil Al-Quran dan hadits zakat profesi yang wajib diketahui umat Islam.
ADVERTISEMENT

Al Quran

Hadits

"Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka (HR.Bukhari).
Dalil zakat profesi Al Quran dan hadits tersebut memerintahkan dilakukan pengambilan zakat dari semua jenis harta orang-orang beriman. Hal itu diputuskan karena dalam harta yang dizakatkan terdapat manfaat yang nyata baik untuk muzzaki maupun mustahik zakat. Karena itu, demi kemaslahatan umat, zakat hukumnya wajib. Termasuk zakat profesi di dalamnya.(SUGI)
ADVERTISEMENT