Dasar Pembentukan Badan untuk Mewujudkan Tujuan Sistem Jaminan Sosial

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
19 Juli 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berkat adanya undang-undang ini, masyarakat diimbau untuk memiliki asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, yakni BPJS. Nah, untuk penjelasan selengkapnya, simak artikel ini sampai akhir, ya.
ADVERTISEMENT

Dasar Pembentukan Badan untuk Mewujudkan Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional. Sumber: unsplash.com
Mengutip dari laman Kemenkeu.go.id, dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional adalah Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang disahkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2011 silam.
Keberadaan sistem jaminan sosial nasional ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itulah, pemerintah membentuk penyelenggara dalam bentuk badan hukum bernama BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial agar rakyat Indonesia bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Selain itu, tujuan BPJS adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup bagi para peserta beserta anggota keluarganya.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, BPJS ini akan bertanggung jawab kepada presiden serta memiliki kantor perwakilan yang berada di setiap provinsi dan kantor cabang di tiap kabupaten atau kota.
Beberapa tugas dari BPJS yang dapat Anda ketahui antara lain sebagai berikut.
Sedangkan untuk jenis BPJS yang dikenal oleh masyarakat adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupa program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan tersebut bermanfaat untuk Anda. (Anne)