Konten dari Pengguna

Dasar Perbedaan Bagian antara Laki-Laki dan Perempuan dalam Hak Waris

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Juni 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dasar perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Dasar perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Warisan adalah harta benda yang ditinggalkan oleh orang tua atau sesepuh kepada generasi sebelumnya. Dalam Islam sendiri, hukum Islam telah diatur secara mendetail. Adapun dasar perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris ditinjau dari aspek Alquran dan hadist.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itulah, setiap muslim yang akan membagikan harta waris peninggalan orang tua mereka, wajib mengikuti aturan dalam Alquran dan hadist tersebut. Apalagi terdapat sejumlah perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan yang perlu dipatuhi.

Apa Dasar Perbedaan Bagian antara Laki-Laki dan Perempuan dalam Hak Waris?

Dasar perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam, ketentuan hukum pembagian warisan dalam Islam telah diatur dalam Alquran dan hadist. Tepatnya pada Surat An Nisa ayat 7, 8, 11, dan juga 12.
Sedangkan untuk peraturan pelaksanaan waris Islam di Indonesia akan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Perlu diketahui bahwa pengertian harta warisan secara umum adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, hingga pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam Islam, bagian warisan untuk anak laki-laki adalah dua bagian anak perempuan. Kemudian untuk istri, bagiannya adalah seperdelapan. Agar lebih mudah dalam menghitungnya, maka dapat dilakukan tashih, yakni angka pembaginya digunakan menjadi angka 24.
Misalnya, bagian anak laki-laki adalah 14/24, anak perempuan 7/24, dan istri 3/24. Akan tetapi, tidak semua harta yang ditinggalkan dapat disebut sebagai warisan.
Hal ini karena saat suami meninggal, status harta yang ditinggalkan harus dipastikan terlebih dahulu mana yang menjadi harta warisan suami dan mana yang merupakan hak istri.
Dalam Pasal 1 huruf f KHI, telah dijelaskan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh, baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.
ADVERTISEMENT
Jadi, sebelum proses pembagian warisan dilakukan, harus dipastikan terlebih dahulu status dari harta dan segala aset tersebut. Apakah termasuk ke dalam harta warisan suami atau harta bersama suami istri.
Demikian penjelasan mengenai dasar pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. (Anne)