Deretan Fakta soal Waktu Tayang Quick Count Pilpres 2019

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
16 April 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Foto: Antara/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Foto: Antara/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait waktu tayang Quick Count Pilpres 2019. Mereka memutuskan untuk tetap pada Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pengumuman soal prakiraan hasil Quick Count (penghitungan cepat) Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Diketahui waktu pemilihan selesai pada pukul 13.00 WIB. Alhasil, hasil Quick Count Pilpres 2019 baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB. Sebelum keputusan dari MK keluar, sempat tercipta permohonan yang diajukan beberapa pihak.
Berikut fakta-fakta yang berkaitan dengan perdebatan waktu tayang Quick Count Pilpres 2019:
1. Pernyataan KPU
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ketua KPU RI Arief Budiman, 12 Maret 2019, mengingatkan bahwa Quick Count hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Tujuannya, agar Quick Count tidak mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
2. Respons AROPI
Selanjutnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) merespons pernyataan tersebut dengan mengajukan uji materi atau judicial review (JC) pasal pelarangan publikasi hasil survei di masa tenang pemilu ke MK.
"Larangan itu ada di pasal 449 ayat (2) dan (5) tentang pengumuman hasil survei yang tidak boleh dilakukan di masa tenang dan pengumuman hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat," kata ketua AROPI, Sunarto Cipto Harjono, di Gedung LSI, Jakarta Timur, Jumat (15/3).
3. Stasiun Televisi Ikut Merespons
Ilustrasi Quick Count. Foto: Widodo S Jusuf/Antara
Tidak hanya AROPI, lima stasiun televisi juga meminta MK untuk menghapus larangan waktu tayang Quick Count. Lima stasiun tv itu adalah PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativis Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, bersama PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara
ADVERTISEMENT
Para pemohon ingin dilakukan pengujian Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. "Penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu," kata kuasa hukum para pemohon, Andi Syafrani, 2 April 2019.
"Oleh karena pasal-pasal yang diajukan dalam pengujian ini hanya akan berlaku pada 17 April 2019 mendatang kecuali Pasal 197 ayat (2) UU 1/2015, maka para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dapat memeriksa dan memutus permohonan ini dengan cepat.
4. Bukan Kali Pertama
Sejatinya, aturan tersebut pun sempat dihapuskan MK setelah AROPI meminta untuk dilakukan JC. Permintaan mereka dikabulkan dan MK mencabut larangan tersebut. Namun, hal yang sama terulang pada 2014.
ADVERTISEMENT
Namun kala itu, yang mengajukan JC adalah Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) ke MK. JC tersebut bertujuan untuk meninjau kembali UU Nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang tersebut memuat peraturan yang serupa dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang berisi pembatasan penyiaran hitung cepat 2 jam setelah TPS ditutup di wilayah waktu Indonesia bagian barat. Kembali JC dikabulkan oleh MK.