Fadli Zon Minta Putusan Bawaslu Juga Disertai Sanksi

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
17 Mei 2019 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bicara soal putusan Bawaslu. Foto:
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bicara soal putusan Bawaslu. Foto:
ADVERTISEMENT
Bawaslu baru saja mengambil keputusan terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Menurut Bawaslu, KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di situng.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan terkait laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Kamis (16/5), Bawaslu meminta KPU agar memperbaiki tata cara dan prosedur dalam menginput data.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon angkat bicara. Menurut pria yang juga Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi itu mempertanyakan mengapa putusan Bawaslu tak disertai dengan pemberian sanksi.
"Kalau ada masalah Situng dan hitung cepat, seharusnya ada langkah memperbaiki. Berikan sanksi dong karena kesalahan itu memberikan dampak yang merusak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (17/5).
Dok. DPR RI
Alasan Fadli adalah karena kesalahan input Situng itu telah berdampak buruk atau merusak situasi, menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara.
ADVERTISEMENT
"Apa lantas yang dilakukan itu, bagaimana kerusakan yang ditimbulkan ini. Seharusnya ada langkah lain untuk memperbaiki," jelasnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari kepada KPU untuk membenahi prosedur dan tata cara Situng. Batas waktu tiga hari terhitung dari putusan dibacakan.
"Sesuai Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan dari Bawaslu," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, dilansir kumparanNEWS.