Fungsi Pancasila untuk Bangsa Indonesia ada 4, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
20 November 2020 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fungsi Pancasila
zoom-in-whitePerbesar
Fungsi Pancasila
ADVERTISEMENT
Fungsi Pancasila memiliki poin yang sangat penting untuk negara Indonesia. Rumusan yang disusun dengan 5 sila terdapat makna filosofis yang mendalam. Hal ini dikarenakan rumusan tersebut memiliki cerminan karakteristik dari bangsa Indonesia. Meski waktu dan masa terus berubah, nilai penting tersebut tidak akan berubah.
ADVERTISEMENT
Tidak heran jika dalam kehidupan masyarakat, nilai dalam Pancasila menjadi acuan. Selain itu, Pancasila menjadi acuan dari hukum. Bagi Anda yang masih belum tahu tentang fungsi dari Pancasila, berikut ini fungsinya dalam kehidupan sehari-hari.

Fungsi Pancasila untuk Pedoman Hidup Masyarakat

Salah satu fungsi dari Pancasila yang harus Anda tahu adalah sebagai pedoman hidup masyarakat. Pancasila mengandung nilai kehidupan mendasar yang kemudian menjadi acuan dalam menjalani kehidupan. Nilai tersebut memiliki sifat yang umum sehingga segala aspek kehidupan bisa dicakup.

Sebagai Dasar Negara

Fungsi Pancasila yang kedua adalah sebagai dasar negara. Pancasila diharapkan untuk bisa menjadi dasar negara dan pedoman dalam pengaturan tatanan kenegaraan. Beberapa aspek tercantum, mulai dari politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Alhasil pengaturan aspek berdasarkan pada nilai Pancasila.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga yang membuat Pancasila tidak bisa diubah dan akan terus digunakan sampai kapan pun. Selain itu, nilai yang ada dalamnya bersifat mutlak. Meski begitu, tetap beradaptasi seiring dengan perkembangan zaman.

Sumber Hukum

Pancasila memiliki fungsi dalam hukum di mana menjadi pedoman di berbagai aspek hukum dan peraturan lain. Fungsi Pancasila sebagai dasar hukum merupakan ideologi hukum di Indonesia. Selain itu, fungsinya menjadi kumpulan nilai yang berada dalam keseluruhan bidang hukum.
Fungsi Pancasila sebagai sumber hukum selanjutnya adalah asas-asas dengan segala petunjuk yang harus diikuti saat mengadakan pilihan hukum. Terakhir adalah sebagai pernyataan dari nilai kejiwaan bangsa Indonesia.

Sumber Hukum dalam Ketetapan MPR

Fungsi Pancasila juga tercantum dalam Ketetapan MPR di mana terdiri dari 3 ayat. Inti dari tiga ayat tersebut adalah sumber hukum merupakan sumber yang dijadikan dalam susunan peraturan Undang-undang, sumber hukum terdiri dari tertulis dan tidak tertulis. Selain itu, sumber hukum dasar nasional sesuai yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.(Anggi)
ADVERTISEMENT