Konten dari Pengguna

Hukum Merayakan Tahun Baru menurut Ajaran Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Desember 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum merayakan tahun baru. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum merayakan tahun baru. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat yang sudah tidak sabar menantikan perayaan tahun baru pada 31 Desember mendatang. Namun, ada juga umat muslim yang bertanya-tanya tentang hukum merayakan tahun baru.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami hukum ini menurut ajaran Islam. Sebab, dalam islam, terdapat hari tahun baru lain menurut kalender Hijriyah. Hal inilah yang membuat umat muslim perlu mengetahui perbedaan tahun baru Hijriyah dengan Masehi.

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Ajaran Islam

Hukum merayakan tahun baru. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Dewan Fatwa Al Washliyah: Sejarah dan Fatwa-Fatwa, Ja’far, T. Faizin, dan Harun Alrasyid (2023:148), hukum merayakan tahun baru adalah sah-sah saja karena tahun baru masehi dinilai tidak bermakna khusus. Artinya, tahun baru hanyalah sebagai momentum pergantian tahun saja.
Hal inilah yang kemudian membuat banyak ulama berfatwa bahwa tidak ada larangan untuk merayakan tahun baru atau mengucapkan tahun baru. Apalagi hal ini erat kaitannya dengan kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang berada di tengah keberagaman agama, budaya, dan tradisi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam pandangan agama Islam, perayaan tahun baru juga tidak masuk ke dalam kategori bid’ah. Bahkan dalam beberapa kondisi, perayaan tahun baru ini dapat menjadi kebaikan apabila juga muncul kebaikan di dalamnya.
Akan tetapi, perlu digaris bawahi bagi setiap muslim untuk tidak mengikuti kebiasaan buruk dalam momen peringatan tersebut. Sebab, kenyataan momen tahun baru tetap berkaitan erat dengan kemaksiatan, kesenangan, dan hal-hal lainnya yang dilarang oleh agama.
Sebaliknya, umat muslim dianjurkan untuk lebih banyak bersyukur pada momen pergantian tahun. Hal ini bisa diwujudkan dengan memperbanyak dzikir, sholawat, sedekah, dan lain sebagainya.
Sementara dalam pandangan Islam Muhammadiyah, perayaan tahun baru adalah hal yang dilarang. Hal ini karena perayaan tersebut dianggap sebagai perayaan kaum pagan Romawi yang dilarang oleh Nabi Muhammad saw.
ADVERTISEMENT
Perayaan tahun baru dianggap mirip dengan kasus hari Raya Nairuz dan Mahrajan yang merupakan perayaan umat Majusi pada zaman nabi. Di mana pada perayaan tersebut, Nabi Muhammad saw. melarang umatnya untuk makan dan bersenang-senang.
Bukan cuma itu saja, pelarangan ini terjadi juga dikarenakan 1 Januari dipersembahkan untuk Dewa Janus, yakni sosok dua wajah yang menghadap ke depan dan belakang.
Semoga informasi tentang hukum merayakan tahun baru menurut ajaran agama Islam di atas dapat bermanfaat, ya. (Anne)