Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan Sesuai Hadist

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
1 Mei 2021 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Merokok saat Puasa Ramadhan. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Merokok saat Puasa Ramadhan. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Banyak umat muslim yang menganggap ketika puasa Ramadhan ada banyak perbuatan yang dilarang karena dapat membatalkan dan mengurangi pahala, padahal sebenarnya tidak ada informasi atau hukum yang menjelaskan mengenai perbuatan tersebut dan Rasul tidak pernah mengatakannya. Lalu, bagaimana hukum merokok saat puasa Ramadhan, batal atau tidak?
ADVERTISEMENT

Hukum Merokok saat Puasa

Salah satu rukun puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Sebagaimana yang tertulis dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّأَتِمُّوا۟ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Merokok merupakan salah satu perbuatan yang harus ditahan oleh perokok ketika sedang berpuasa, karena dapat membatalkan puasa orang tersebut.
Dikutip dari buku Kitab Kopi dan Rokok untuk Para Pecandu Rokok dan Penikmat Kopi Berat yang ditulis oleh Ihsan Muhammad Dahlan (2009: 97–98), merokok dapat membatalkan puasa seseorang, sebagaimana diutarakan oleh al-Bajuri, al-Bujairimi, al-Midabighi, dan beberapa ulama lain. Mereka berkata,
ADVERTISEMENT
Adapun Ibnu Hajar menjelaskan bahwa asap yang bersifat konsekuentif atau merupakan efek (atsar), seperti asap dupa tidak akan membatalkan puasa, sedangkan asap bersifat substantif (‘ain) seperti asap yang dihasilkan rokok dapat membatalkan puasa ramadhan. Hal tersebut tertulis dalam kitab Tuhfah, Ibnu Hajar mengatakan,
ADVERTISEMENT
Sekian penjelasan mengenai hukum merokok saat puasa Ramadhan yang sesuai hadist yang dipahami umat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat! (CL)