Konten dari Pengguna

Hukum Pacaran di Bulan Puasa Menurut Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Maret 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Pacaran di Bulan Puasa Menurut Islam, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Pacaran di Bulan Puasa Menurut Islam, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pacaran adalah sebuah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan hubungan antara dua orang yang terlibat dalam sebuah hubungan romantis atau asmara. Apa hukum pacaran di bulan puasa menurut Islam? Simak jawabannya di ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang mungkin melihatnya sebagai sebuah fase perkenalan sebelum memutuskan untuk menikah, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai sebuah cara untuk menikmati hubungan asmara tanpa memiliki komitmen yang serius. Ada juga yang melihatnya sebagai sebuah bentuk kegiatan sosial atau hiburan yang sehat.
Di bulan puasa sendiri selain kita harus menahan lapar dan haus perlu menahan hawa nafsu juga. Lalu bagaimana hukum pacaran pada saat bulan puasa? Apakah akan membatalkan puasa yang dijalani?

Hukum Pacaran di Bulan Puasa Menurut Islam

Hukum Pacaran di Bulan Puasa Menurut Islam, Foto: Unsplash.
Dikutip dari buku Penuntun Berani Nolak Tv?! karya Kunsri Budiasih (2005: 151), sejumlah selebriti menyatakan "mengerem" kegiatan berpacaran pada bulan puasa. Kata mereka, puasa harus menahan nafsu. Ini artinya, mereka mengakui kalau kegiatan pacaran yang mereka lakukan adalah aktivitas yang mengumbar nafsu.
ADVERTISEMENT
Menurut ajaran Islam, bulan puasa Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan pahala. Di bulan ini, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, di bulan Ramadhan juga dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Dalam konteks pacaran, di bulan puasa Ramadhan sebaiknya umat Muslim menjaga diri dari segala bentuk perilaku yang dapat mengurangi nilai keberkahan dan kehormatan bulan suci ini.
Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim menjaga diri dari perilaku yang tidak pantas saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Lebih baik fokus pada meningkatkan ibadah dan ketaqwaan, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
ADVERTISEMENT
Jika ingin menjalin hubungan yang lebih serius, sebaiknya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan tata nilai dan etika yang berlaku dalam ajaran Islam, seperti melalui proses ta'aruf, atau saling mengenal dan memahami antara calon pasangan sebelum menikah secara resmi.
Dalam Islam sebenarnya tidak mengenal istilah pacaran. Berduaaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya diharamkan dalam Islam. Larangan untuk berduaan dengan pasangan yang belum halal ini, terdapat dalam sebuah hadis:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Selain itu, hukum pacaran di bulan Ramadan juga dianggap maksiat karena termasuk perbuatan zina yang tak dapat dihindari. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Demikianlah penjelasan mengenai hukum orang pacaran pada saat bulan puasa Ramadhan. Pada dasarnya dalam Islam tidak mengenal pacaran, sehingga lebih baik untuk menjauhinya. (Umi)
ADVERTISEMENT