Konten dari Pengguna

Hukum Qurban atas Nama Hamba Allah dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum Qurban atas Nama Hamba Allah, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Qurban atas Nama Hamba Allah, Foto: Unsplash.

Setiap muslim yang mampu dianjurkan untuk menunaikan ibadah qurban. Ada dua hewan untuk berqurban yaitu sapi dan kambing. Bagaimana jika hukum qurban atas nama hamba Allah dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan dan qurbannya sah?

Secara etimologi, qurban berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna dekat. Sedangkan secara terminologi adalah usaha untuk menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah. Penghalang itu baik berupa berhala maupun sifat-sifat hewani dalam berbagai bentuknya, seperti egoisme, nafsu, cinta kekuasaan, terlalu cinta harta benda, memfitnah, dan perusak.

Pelaksanaan ibadah qurban pada perayaan Idul Adha merupakan kesadaran sejarah kehambaan yang pernah dicapai oleh Nabi Ibrahim, ketika diperintahkan untuk ‘menyembelih’ Nabi Ismail as sebelum akhirnya diganti dengan seekor kambing. Esensi atau nilai ibadah kurban bukan terletak pada besar kecilnya atau sedikit banyaknya hewan kurban yang disembelih, melainkan yang terpenting adalah bagaimana tingkat ketakwaan seseorang ketika melaksanakan ibadah kurban.

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37).

Hukum Qurban atas Nama Hamba Allah

Hukum Qurban atas Nama Hamba Allah, Foto: Unsplash.

Dikutip dari buku 63 Tanya Jawab Qurban: Hukum-Hukum Qurban dan Seputar Permasalahan Qurban karya Ustadz Yusuf Mansur (2020: 45), inilah hukum qurban atas nama hamba allah:

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan masalah ini sebagai berikut:

وليس على الوكيل ان يقول عند الذبح “عمن” لان النية تجزئ وان ذكر من يضحي عنه فحسن لان النبي صلى الله عليه وسلم حينما ضحى قال : اللهم تقبل من محمد وال محمد وامة محمد ثم ضحى وقال الحسن : بسم الله الله اكبر هذا منك ولك تقبل من فلان

Artinya: Dan tidak wajib bagi wakil ketika menyembelih mengucapkan ‘dari seseorang’, karena niat telah mencukupinya. Namun jika wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu baik. Ini karena Nabi Saw ketika beliau berkurban, beliau berkata; Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad, kemudian beliau menyembelih. Hasan berkata; Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dari fulan.

Dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pada saat menyembelih tidak wajib mengucapkan dari seseorang, sehingga menyebutkan nama hamba allah itu sah-sah saja dan boleh. Jika seseorang yang berkurban tetapi tidak ingin diketahui namanya tidak apa, yang paling penting adalah niatnya dalam berqurban.(Umi)