Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Salat Qasar yang Penting Diketahui Umat Muslim
8 Desember 2021 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menunaikan salat qasar merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah bagi seluruh umat Muslim. Agar dapat menunaikannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah, mari kita simak pemaparan lengkap mengenai hukum salat qasar dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hukum Salat Qasar Lengkap dengan Syarat Menunaikannya Sesuai Tuntunan
Dalam Islam, menunaikan salat merupakan kewajiban yang perlu dijalankan masing-masing umat Muslim. Salat wajib penting untuk ditunaikan dalam keadaan apapun, termasuk saat bepergian jauh. Meski begitu, Allah memberikan kemudahan khusus bagi kita yang melakukan bepergian dalam jarak yang cukup jauh dengan adanya salat qasar.
Penjelasan mengenai salat qasar sebagai keringanan disebutkan dalam Buku Pintar Shalat yang ditulis M. Khalilurrahman Al Mahfani (2008: 141) yang menjelaskan bahwa jika dalam masalah bersuci terdapat rukhsah atau keringanan dalam bentuk tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi, maka dalam salat juga terdapat rukhsah. Rukhsah yang diberikan oleh Allah adalah salat qasar.
Salat qasar berarti meringkas jumlah bilangan rakaat salat. Ini berarti, kita dapat menunaikan salat wajib dengan jumlah rakaat yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah rakaat seharusnya. Salat qasar ini merupakan rukhsah yang diberikan Allah pada umat Muslim dengan tujuan agar ibadah yang diperintahkan Allah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Islam.
ADVERTISEMENT
Amalan salat qasar rupanya dijelaskan dalam salah satu ayat Alquran surat An Nisa berikut ini:
Berdasarkan dalil tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa salat qasar hukumnya mubah atau boleh ditunaikan. Hukum salat qasar ini juga dipaparkan dalam buku berjudul Fiqih Ibadah dalam Kehidupan yang ditulis oleh Lailatul Badriyah (2021: 54) yang menyebutkan bahwa hukum shalat qashar dalam Mazhab Syafi'i adalah boleh, bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan serta cukup syarat-syaratnya.
Syarat seorang Muslim diperbolehkan menunaikan salat qasar cukup banyak, salah satunya adalah jarak bepergian. Jarak diperbolehkannya menunaikan salat qasar bagi umat Muslim disebutkan dalam hadis yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan hadis tersebut kita dapat mengetahui bahwa jarak minimal dibolehkannya menunaikan salat qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh sama dengan 5541 meter sehingga 16 Farsakh yang berarti sama dengan 88,656 km.
Dengan mengetahui bagaimana hukum salat qasar dan juga syarat sah salat qasar dapat kita jadikan sebagai panduan untuk menunaikan salat qasar saat kita bepergian dengan jarak tempuh yang sesuai dengan ketentuan. (DAP)
ADVERTISEMENT