Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?
Konten dari Pengguna
29 April 2021 9:49 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun juga tertulis pada hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa
Sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa sebagaimana tertulis pada hadis yang menganjurkan bersiwak dalam setiap keadaan. Demikian pula diperbolehkan menelan ludah setelah bersiwak.
Dikutip dari buku Kumpulan Artikel Sya’ban dan Ramadhan: Tanya Jawab tentang Bulan Sya’ban dan Ramadhan yang ditulis oleh Ammi Nur Baits (2015: 23-24), menelan ludah setelah sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut makan harus dikeluarkan terlebih dahulu, kemudian dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa berkumur, dia harus mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
ADVERTISEMENT
Imam an-Nawawi mengatakan,
Bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut dan menjaga kesehatan mulut. Apabila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, sebaiknya bersiwak.
Sekian penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan ibadahnya atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat! (CL)