Hukum Swab Saat Puasa Menurut Pandangan Islam
Konten dari Pengguna
26 April 2022 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Swab tes merupakan salah satu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan suatu virus dalam tubuh. Saat ini tes swab dilakukan untuk mengetahui apakah virus covid-19 telah menginfeksi dalam tubuh seseorang atau tidak. Apakah swab tes dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkap mengenai hukum swab saat puasa dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum Swab Saat Puasa Ramadhan yang Penting Diketahui Umat Muslim
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun ini menjadikan seluruh lapisan masyarakat jauh lebih hati-hati agar penyebaran virus ini tidak semakin meluas. Apa itu pandemi?
Pengertian pandemi disebutkan dalam buku Antipanik! Buku Panduan Virus Corona yang disusun oleh dr. Jaka Pradipta, Sp.P dan dr. Ahmad Muslim Nazaruddin, Sp.P (2020:5) yang menyebutkan bahwa pandemi adalah wabah atau penyakit yang berjangkit secara bersamaan dengan penyebaran secara global di seluruh dunia. Hal ini berlaku bagi wabah Covid-19 yang merebak hingga saat ini.
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa status pandemi yang diresmikan oleh WHO bertujuan agar semua negara di dunia meningkatkan kewaspadaannya mencegah maupun menangani wabah Covid-19. Untuk mengendalikan penyebaran wabah tersebut, program vaksinasi massal menjadi solusi tepat yang dapat dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain menjalankan program vaksinasi, kita juga perlu melakukan tes swab atau PCR yang tersedia di berbagai fasilitas layanan kesehatan yang ada di sekitar kita. Melalui tes swab atau PCR kita dapat mengetahui apakah kita dalam keadaan terbebas dari paparan virus Covid-19 atau sebaliknya.
Dalam Islam, swab tes bukan merupakan suatu hal yang dilarang. Namun begitu, bagaimana hukum swab antigen saat puasa Ramadhan? Pertanyaan tersebut muncul sebab saat menunaikan puasa , seluruh umat Muslim dilarang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dan dapat menyebabkan kita menjadi kenyang.
Namun rupanya Hukum swab saat puasa sesuai aturan Islam dibahas dalam fatwa MUI yang dilansir dalam situs resmi https://mui.or.id yang diakses pada 26 April 2022 yang menyebutkan bahwa berdasarkan Fatwa No 23 Tahun 2021 menyatakan bahwa hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 adalah tidak membatalkan puasa dan umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Pemaparan lengkap mengenai hukum swab saat puasa sesuai aturan Islam dapat kita jadikan sebagai pengetahuan yang penting untuk diketahui agar puasa yang ditunaikan sah dan terhindar dari perasaan was-was dalam menjalani puasa. (DAP)