Hukum Vaksin Saat Puasa beserta Penyebab Batal Puasa

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 April 2022 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum vaksin saat puasa. Foto. dok. PeopleImages  (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum vaksin saat puasa. Foto. dok. PeopleImages (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di saat pandemi seperti saat ini, masyarakat perlu melakukan vaksin untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung. Bagaimana hukum vaksin saat puasa? Mari kita simak pemaparan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Vaksin Saat Puasa Sesuai dengan Fatwa MUI

Selama menunaikan ibadah puasa, tiap-tiap umat muslim perlu memperhatikan dengan cermat apa saja yang dapat membatalkan puasa atau menjadikan pahala puasa menjadi tidak sah. Terdapat sederet aktivitas yang rupanya dapat merusak pahala puasa bagi umat muslim.
Lebih lengkap, penjelasan mengenai penyebab batal puasa dipaparkan secara rinci dalam buku berjudul Ilmu Fikih (Refleksi Tentang: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris) yang disusun oleh Sudarto (2018:63).
Ilustrasi hukum vaksin saat puasa. Foto. dok. Mat Napo (Unsplash.com)
Dijelaskan dalam buku tersebut bahwa perkara yang membatalkan puasa antara lain jima atau bersetubuh, muntah dengan disengaja, haid atau nifas, dibekam, serta makan dan minum dengan sengaja di waktu berpuasa. Hal ini rupanya juga tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan pemaparan tersebut, kita mengetahui bahwa vaksin tidak termasuk ke dalam salah satu perkara yang dapat menyebabkan puasa kita menjadi batal. Dilansir dari situs resmi kemenag.go.id yang diakses pada 11 April 2022, menyebutkan bahwa Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut rupanya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit tahun lalu, tepatnya pada 16 Maret 2021.
Ilustrasi hukm vaksin saat puasa. Foto. dok. CDC (Unsplash.com)
Selain hal tersebut, vaksinasi juga tidak membatalkan puasa sebab tidak memberikan efek mengenyangkan dalam perut. Penjelasan mengenai pengertian vaksinasi dipaparkan dalam buku berjudul Bacaan Wajib! Vaksin Corona yang ditulis oleh Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia (2021:4), yang menjelaskan bahwa vaksin adalah sebuah zat atau substansi yang digunakan untuk membantu melawan penyakit tertentu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga memaparkan bahwa vaksin umumnya mengandung virus yang dilemahkan untuk membantu tubuh mendeteksi virus yang menyerang tubuh. Hal ini dilakukan agar sistem imun dalam tubuh dapat melawan virus yang menginfeksi tubuh dengan mudah.
Dari pemaparan mengenai hukum vaksin saat berpuasa tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa vaksin tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Dengan begitu, Anda tetap dapat menjalani vaksinasi selama berpuasa tanpa khawatir puasa Anda batal. (DAP)