Hukum yang Mengatur Apakah Panitia Kurban Mendapatkan Daging Kurban

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Juli 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah panitia kurban mendapatkan daging, sumber: www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah panitia kurban mendapatkan daging, sumber: www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Indonesia, kurban identik dengan penyembelihan kambing ataupun sapi di masjid untuk dibagi-bagikan lalu diolah menjadi sate yang akan disantap beramai-ramai. Ibadah yang hukumnya wajib bagi yang mampu ini menjadi pengingat akan keikhlasan dan ketaqwaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada Allah Ta’ala. Hari raya kurban akan dimulai dengan salat Idul Adha yang akan dilaksanakan secara berjamaah di masjid ataupun tanah lapang. Setelahnya baru dilakukan penyembelihan hewan kurban, pemotongan, dan pembagian hewan kurban yang dilaksanakan oleh panitia kurban. Orang-orang yang memeroleh hewan kurban telah diatur oleh syariat Islam, yakni orang yang berkurban (Shohibul Qurban), teman, tetangga, kerabat, dan fakir miskin. Lantas apakah panitia kurban mendapatkan daging kurban ?. Ketahui jawabannya dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Apakah Panitia Kurban Mendapatkan Daging ?

Ilustrasi apakah panitia kurban mendapatkan daging, sumber: www.pixabay.com
Pertanyaan mengenai apakah panitia kurban berhak mendapatkan daging kurban dijawab melalui informasi yang bersumber dari situs NU Online, orang yang menunaikan ibadah kurban diharamkan untuk memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal sebagai upah bagi mereka.
Syekh Nawawi Banten menjelaskan alasan kenapa orang yang berkurban dilarang memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah. Tetapi jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang.
ـ (ويحرم أيضا جعله) أي شيئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوعا) فإن أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل التصدق جزءا يسيرا من لحمها نيئا لا غيره كالجلد مثلا، ويكفي الصرف لواحد منهم، ولا يكفي على سبيل الهدية
ADVERTISEMENT
Ilustrasi apakah panitia kurban mendapatkan daging, sumber: www.pixabay.com
Apakah panitia kurban berhak memeroleh daging? Jawabannya adalah boleh. Dengan niat sedekah dari si pemberi, bukan niat memberi upah atas jasanya sebagai juru jagal ataupun panitia yang mengelola daging kurban. Mari berlomba-lomba dalam kebaikan, semoga artikel ini bermanfaat. (RHM)
ADVERTISEMENT