Identifikasi Tiga Pendapat Para Pakar tentang Makna Negara Kesatuan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
26 Oktober 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makna Negara Kesatuan. (Foto: sasint by https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Negara Kesatuan. (Foto: sasint by https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal tersebut tertulis dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Adapun pasal tersebut diperjelas lagi dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”. Nah, jelaskan identifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan!
ADVERTISEMENT

Apa Makna Negara Kesatuan Menurut Para Ahli?

Ilustrasi Makna Negara Kesatuan. (Foto: innokurnia by https://pixabay.com/id/)
Negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk negara tersebut sangat tepat bagi Indonesia. Mengapa? Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX yang ditulis oleh Tim Ganesha Operation (2019: 40), Indonesia cocok dengan bentuk negara kesatuan karena wilayah Indonesia sangat luas dan penduduknya padat dengan keberagaman di dalamnya. Apabila Indonesia menerapkan bentuk negara federasi, semangat persatuan dan kesatuan di antara warga negara tidak dapat terwujud sehingga bisa menggoyahkan keutuhan NKRI.
Agar lebih jelas, berikut adalah identifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan:
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan mengenai identifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan bermanfaat! (CHL)