Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Istilah Rapat untuk Menentukan Kekuasaan Tertinggi pada Perseroan Terbatas
4 Maret 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rapat untuk menentukan kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas disebut RUPS. Istilah ini tentu sudah tidak asing bagi Anda yang sering berkecimpung di dunia bisnis maupun saham.
ADVERTISEMENT
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan forum yang umumnya diselenggarakan secara rutin dalam Perseroan Terbatas atau dalam urgensi yang memerlukan pengambilan keputusan.
RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan pada Direksi ataupun Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan. Agar semakin memahami pentingnya RUPS, simak ulasannya di artikel ini.
Rapat untuk Menentukan Kekuasaan Tertinggi pada Perseroan Terbatas
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, rapat untuk menentukan kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas adalah RUPS. Apa yang dimaksud RUPS dalam PT?
Mengutip buku Etika Bisnis: Pendekatan Filsafat Moral Terhadap Perilaku Pebisnis Kontemporer oleh Yoseph Laba Sinuor (2010), cara pemegang saham bisa mendapatkan informasi yang berhubungan dengan Perseroan dari Direksi ataupun Dewan Komisaris yakni melalui RUPS.
ADVERTISEMENT
Selain itu, para pemegang saham juga bisa memakai haknya untuk menentukan kekuasaan dan mengutarakan pendapat dalam proses pengambilan keputusan selama forum RUPS.
Secara garis besar, hal ini akan mempengaruhi kinerja Perseroan supaya lebih maju di masa depan. RUPS juga termasuk forum bagi para pemegang saham untuk melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Tujuan Diadakan RUPS
Ada beberapa tujuan perusahaan mengadakan RUPS. Beberapa tujuan tersebut yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dipegang oleh RUPS. Organ ini memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan pada Direksi maupun Dewan Komisaris. (DLA)