Ketentuan Zakat Mal sesuai Perintah Menteri Agama Republik Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
10 April 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketentuan zakat mal, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ketentuan zakat mal, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Ketentuan zakat mal adalah 2,5% dikalikan dengan haul atau nisab yang telah ditentukan. Dijelaskan dalam Al-quran; “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat” (Qs. Al-Baqarah: 43). Terdapat berbagai macam zakat, diantaranya zakat fitrah dan zakat mal. Lalu bagaimana ketentuan dan perhitungannya?
ADVERTISEMENT
Pengelolaan zakat memiliki hukum yang sangat jelas yaitu secara yuridis diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dikutip dari Baznas.go.id, mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Dapat disimpulkan bahwa zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat diberikan dan ditunaikan kepada orang yang lebih berhak mendapatkannya. Seperti yang dijelaskan dalam Al-quran Surat At-Taubah ayat 103 yang memiliki arti; "ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
Ketentuan zakat mal, Foto: Unsplash.
Hal ini juga diperkuat dengan riwayat Rasulullah mengenai zakat yaitu Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
ADVERTISEMENT
Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.(H.R. Thabrani).
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Syarat harta yang dapat dikenakan zakat yaitu sebagai berikut:
Lalu bagaimana cara menghitung zakat mal? Berikut adalah ketentuan zakat mal yang sesuai dengan perintah Menteri Agama Republik Indonesia:
ADVERTISEMENT

Ketentuan Zakat Mal

Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)
Demikianlah cara menghitung zakat mal sesuai perintah menteri agama. Semoga bermanfaat.(Umi)