Konten dari Pengguna

Mengenal Fungsi Hak Asasi Manusia dan Tugas Komnas HAM

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Juli 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung Komnas HAM sumber: setkab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komnas HAM sumber: setkab.go.id
ADVERTISEMENT
Hak Asasi Manusia (HAM) sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. HAM adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, meliputi hak hidup, hak mendapat perlindungan dan lain sebagainya. Fungsi HAM antara lain agar manusia mendapat hak dasarnya dan merasa terjamin sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan penegakan HAM, di Indonesia terdapat badan bernama Komisi Hak Asasi Manusia atau yang kita kenal dengan sebutan KOMNAS HAM. Dilansir dari website komnasham.go.id, Komnas HAM didirikan dengan landasan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM berlandaskan dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Tugas dan Fungsi KOMNAS HAM

Fungsi Komnas HAM dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 76 ayat 1 yaitu
untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Sedangkan untuk penjelasan tugas dan fungsi Komnas HAM, dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 89 yaitu
ADVERTISEMENT
1. Fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
2. Fungsi Komnas HAM dalam Penyuluhan
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3. Fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
ADVERTISEMENT
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
ADVERTISEMENT
4. Fungsi Komnas HAM dalam Mediasi
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Demikian penjelasan mengenai fungsi HAM serta tugas dan fungsi Komnas HAM, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.