Mengenal Unsur Kebaruan dalam Karya Intelektual

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
24 November 2022 23:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Karya Intelektual adalah Belum Pernah Dipublikasi atau Disebut Unsur Kebaruan (Foto: Aaron Burden | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Karya Intelektual adalah Belum Pernah Dipublikasi atau Disebut Unsur Kebaruan (Foto: Aaron Burden | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Syarat karya intelektual adalah belum pernah dipublikasi atau disebut memenuhi unsur kebaruan. Apa yang dimaksud dengan unsur kebaruan? Mengapa unsur kebaruan ini dianggap penting? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
ADVERTISEMENT

Pengertian Unsur Kebaruan dan Kekayaan Intelektual

Ilustrasi Pengertian Unsur Kebaruan dan Kekayaan Intelektual (Foto: Olga Tutunaru | Unsplash.com)
Apa pengertian unsur kebaruan? Dikutip dari Riset Pemasaran oleh Simanjuntak 2022, kebaruan atau novelty berarti sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelumnya dan unik.
Kebaruan adalah sesuatu yang baru atau dimodifikasi dari temuan sebelumnya dan dapat membuat, mengembangkan, menambah, melengkapi, atau memberikan alternatif baru teori, rumus, model, metode, atau bentuk lain dalam materi ilmiah serta kebaruan harus orisinal.
Sedangkan pengertian kekayaan intelektual yang dikutip dari buku Hak Kekayaan Intelektual oleh Siregar (2022) adalah hak atas kekayaan yang berasal dari hasil karya intelektual manusia, yaitu hak yang berasal dari hasil kreatif.
Kekayaan intelektual juga bisa diartikan sebagai kemampuan daya pikir manusia yang diwujudkan dalam berbagai bentuk karya, yang berguna dan bermanfaat untuk mendukung kehidupan.
ADVERTISEMENT

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu bidang yang dapat memberikan manfaat dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi.
Dasar pemikiran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ciptaan individu didasarkan pada aliran hukum alam oleh Grotius atau Hugo de Groot. Prinsip-prinsip dasar yang menjadi pilar hukum alam adalah:
Orang yang telah menghasilkan karya berhak cipta akan memiliki hak khusus atau hak eksklusif atas karya ciptaannya. Menurut undang-undang hak cipta, ruang lingkup hak yang dimiliki Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas ciptaannya adalah: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya yang dengan sendirinya dilindungi undang-undang, dan berhak memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk mengumumkan, memperbanyak, dan menyewakan ciptaannya untuk tujuan komersial.
ADVERTISEMENT
Sekian penjelasan mengenai pengertian dari unsur kebaruan dan alasan mengapa unsur kebaruan penting. (KRIS)