Nisab Zakat Profesi Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Contoh Perhitungannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Mei 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi nisab zakat profesi berapa persen dan contoh perhitungannya, sumber foto oleh Marc Mueller dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nisab zakat profesi berapa persen dan contoh perhitungannya, sumber foto oleh Marc Mueller dari Pexels
ADVERTISEMENT
Zakat profesi merupakan salah satu bentuk dari zakat mal atau zakat harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat profesi sendiri wajib dibayarkan setelah harta yang dimiliki memenuhi batas minimal atau biasa disebut dengan nisab. Salah satu alasan adanya zakat profesi, dikarenakan penghasilan yang kita miliki belum tentu murni milik kita sendiri. Akan tetapi hak orang lain yang harus kita bayarkan. Lalu berapa nisab zakat profesi dan berapa besarannya? Berikut adalah penjelasan mengenai nisab zakat profesi berapa persen dan contoh perhitungannya.
ADVERTISEMENT

Zakat Profesi

Ilustrasi nisab zakat profesi berapa persen dan contoh perhitungannya, sumber foto oleh Anamul Rezwan dari Pexels
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (https://baznas.go.id/) penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya adalah penghasilan yang didapatkan dari usaha yang halal misalnya adalah pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Untuk nisab dari zakat profesi sendiri adalah 85 gram emas per tahun. Hal ini berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa nisab dari zakat profesi adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.
ADVERTISEMENT
Untuk jumlah yang harus dibayarkan dari total harta yang sudah memenuhi nisab dalam waktu satu tahun adalah 2,5 persen. Berikut adalah contoh perhitungannya lengkap sebagai ilustrasi.
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp12.000.000/ bulan, atau Rp144.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp3.600.000,-/ tahun.
Jadi setelah mengetahui batas minimal zakat profesi dan ilustrasi perhitungannya, jangan sampai lupa untuk membayarkan zakat mal setiap tahunnya. (WWN)