Norma yang Bersumber pada Aturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Konten dari Pengguna
25 Maret 2024 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Norma yang bersumber pada aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur tertib kehidupan antarsesama adalah norma hukum tertulis. Norma ini perlu dipahami dan ditaati agar kehidupan berjalan dengan semestinya.
ADVERTISEMENT
Selain norma hukum, ada juga berbagai norma lainnya. Norma-norma tersebut juga patut dipahami serta ditaati oleh masyarakat.
Norma yang Bersumber pada Aturan Perundang-undangan yang Berlaku untuk Mengatur Tertib Kehidupan Antarsesama
Menurut Buku Ajar Etika Umum, Asmawati Burhan (2019: 8), norma merupakan ukuran (benar salahnya, tepat tidak tepatnya, pantas atau tidaknya) perilaku seseorang dalam masyarakat. Norma juga merupakan serangkaian sanksi bagi para pelanggarnya dan larangan yang dilengkapi sanksi.
Norma bisa bersumber dari beragam hal seperti aturan perundang-undangan . Norma yang bersumber pada aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur tertib kehidupan antarsesama adalah norma hukum tertulis.
Sesuai namanya, norma ini tercantum secara tertulis di berbagai peraturan dan perundang-undangan. Misalnya adalah undang-undang dan KUHP. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Selain norma hukum tertulis, ada juga yang tidak tertulis. Jenis norma hukum ini sedikit berbeda karena tidak tercantum secara tertulis di peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, norma jenis ini disampaikan melalui lisan dan ada secara turun-temurun di suatu masyarakat. Umumnya norma ini disebut sebagai hukum adat.
Jenis-Jenis Norma Lainnya
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada beragam jenis norma lain yang juga berkembang di masyarakat. Berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, norma yang bersumber pada aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur tertib kehidupan antarsesama adalah norma hukum tertulis. Selain norma hukum tertulis, ada juga norma-norma lain yang patut dipahami dan ditaati masyarakat untuk menjaga kedamaian. (LOV)