Pasal tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 Desember 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasu pasal tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945. Foto: dok. Mikail Pavstuyuk di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasu pasal tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945. Foto: dok. Mikail Pavstuyuk di Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hak asasi manusia atau HAM merupakan salah satu hak yang mutlak dimiliki manusia dan bersifat universal. Hak asasi manusia ini rupanya diatur dalam UUD 1945 yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai pasal yang membahas dan mengatur tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945 yang penting untuk diketahui oleh warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT

Pasal tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 dan Pembahasannya

Setiap manusia di dunia ini lahir dengan hak asasi manusia sebagai anugerah pemberian Tuhan yang melekat dalam dirinya, dari pertama ia lahir bahkan hingga meninggal dunia kelak. Hak asasi manusia berbeda dengan hak lainnya sebab hak asasi manusia bersifat universal tanpa pandang bulu.
Pengertian hak asasi manusia dipaparkan secara rinci dalam buku berjudul Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah yang disusun oleh Johan Jasin (2019:87) bahwa secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak seorang manusia yang sangat asasi yang tidak bisa diintervensi oleh manusia di luar dirinya atau oleh kelompok atau oleh lembaga-lembaga manapun untuk meniadakannya.
Ilustrasi hak asasi manusia dalam UUD 1945 di Indonesia. Foto: dok. Giammarco di Unsplash
Hak asasi manusia ini rupanya diatur dalam UUD 1945. Sebagaimana yang dipaparkan dalam buku berjudul Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Keadilan Lingkungan yang disusun oleh Ani Purwanti, ‎Shidarta, ‎Otong Rosadi, dkk (2020: 610) yang menyebutkan bahwa rincian pasal-pasal UUD 1945 yang memuat tentang hak asasi manusia terdapat pada pembukaan UUD 1945 dan terdapat pada tujuh pasal yang terdapat dalam batang tubuh yaitu pasal 27, 28, 29. 30, 31, 32, dan 34.
ADVERTISEMENT
Lebih rinci, pembahasan pasal tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945 diterangkan dalam buku berjudul Serba-Serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks: Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial yang ditulis oleh Yuniar Mujiwati (2020: 188) yang menyebutkan bahwa upaya penegakan HAM yang pertama dilakukan melalui undang-undang yang mencantumkan instrumen HAM.
Ilustrasi kajian pasal tentang hak asasi manusia di UUD 1945. Foto: dok. Sasun Bughdaryan di Unsplash
Dalam buku tesrebut juga tertulis bahwa terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang membahas tentang perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) salah satunya diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34, yang mengatur segala jenis hak warga negara dalam segala aspek, seperti hak untuk hidup, hak mendapat pendidikan, hak memeluk agama dan keyakinan, hak atas kebebasan berpendapat, hak untuk berkeluarga, dan lain sebagainya.
Dengan mengetahui bagaimana isi dan pembahasan pasal yang mengatur hak asasi manusia dalam UUD 1945 dapat menambah wawasan kita khususnya tentang hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur hak asasi manusia tiap warga negaranya. (DAP)
ADVERTISEMENT