Konten dari Pengguna

Pelaksana Kekuasaan Yudikatif Menurut UUD 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Menurut UUD 1945, Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan oleh. Sumber: Foto Unsplash/Mikhail Pavstyuk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menurut UUD 1945, Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan oleh. Sumber: Foto Unsplash/Mikhail Pavstyuk

Menurut UUD 1945, kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Perlu diketahui, sistem hukum dan peradilan yang ada di Indonesia telah diatur dan ditetaapkan oleh UUD 1945.

Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia akan menjamin warganya untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Hukum dijalankan oleh kekuasaan kehakiman dengan melalui perantara peradilan.

Ilustrasi Menurut UUD 1945, Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan oleh. Sumber: Foto Unsplash/Dariusz Sankowski

Menurut UUD 1945, kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan buku yang berjudul Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, Drs. Tijan,, M.Si., dkk., halaman 9, kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

Hal ini menunjukkan bahwa negara yang berkedaulatan rakyat memberi kewenangan kepada hakim untuk bebas dari campur tangan siapapun ketika membuat putusan dalam menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini berada di tangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan yudikatif tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan yang ada di Indonesia.

Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi merupakan suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang bertugas untuk mengadili berbagai perkara tertentu yang menjadi telah kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Alasan Perlindungan dan Penegakan Hukum Mutlak Dilakukan dalam Negara Demokrasi

Demikianlah penjelasan menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. (Adm)