Pengertian dan Syarat Zakat Mal dalam Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat mal merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai dengan berbagai ketentuan dan syarat zakat mal. Hal ini karena mal merupakan bahasa Arab yang artinya harta.
Pemilik harta wajib mengeluarkan zakat mal apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Lalu, harta yang wajib keluar zakatnya memiliki syarat-syarat yang harus benar-benar diperhatikan dan dipenuhi oleh umat Islam.
Syarat Zakat Mal
Mengutip buku Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan (2006) karya Gustian Djuanda, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain:
Muslim. Orang yang wajib mengeluarkan zakat ialah mereka yang beragama Islam.
Aqil. Yaitu seorang Muslim yang dapat menggunakan akalnya dengan baik. Orang ini umumnya sehat secara jasmani dan rohani.
Baligh. Yaitu seorang Muslim yang telah memasuki usia wajib zakat. Bagi wanita ditandai dengan menstruasi pertama, sedangkan bagi pria ditandai dengan sudah mengalami mimpi basah.
Memiliki harta yang mencapai nisab atau perhitungan minimal wajib zakatnya.
Adapun terkait harta, Islam memberlakukan syarat tertentu bagi umat Islam.
Hartanya harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
Hartanya berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
Milik penuh. Artinya, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.
Mencapai nisab. Artinya, harta tersebut mencapai jumlah minimal yang menyebabkannya terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.
Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Karena yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya.
Perhitungan Zakat Mal
Cara perhitungan zakat mal adalah menentukan terlebih dulu berapa besaran nisab atas hartanya. Adapun, besaran nisab sebesar 85 gram emas dengan pengeluaran zakat mal sebesar 2,5%.
Berikut ini rumus perhitungan zakat mal:
Zakat Mal = 2,5 % x Jumlah harta selama satu tahun (haul)
Misalnya, Bapak Ali selama satu tahun memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini Rp971 ribu/gram, maka nishab zakat dan nominal pengeluaran zakat mal adalah sebesar…
Nisab = 85 gram emas x harga emas saat ini
= 85 gram emas x Rp971 ribu
= Rp82,53 juta
Dengan hasil nisab tersebut, maka bapak Ali wajib untuk membayarkan zakat mal. Karena harta kekayaannya dalam satu tahun telah melebihi nisabnya.
Zakat mal
= 2,5% x Rp100 juta
= Rp2,5 juta
Pada dasarnya, zakat mal adalah salah satu bukti tanda syukur sebagai orang muslim. Semoga informasi ini bermanfaat.(DNR)
