Pengertian, Hukum, dan Syarat Badal Umroh

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat akan menunaikan ibadah umroh, kita tentu perlu mengetahui apa saja hukum, syarat dan istilah-istilah yang digunakan dalam ibadah umroh. Salah satu istilah yang banyak ditemukan dalam kajian ibadah umroh adalah badal umroh. Untuk mengetahui apa itu badal umrah, mari kita simak pemaparan lengkap tentang badal umroh dalam ulasan berikut ini.
Pengertian Badal Umroh Lengkap dengan Hukum dan Syaratnya
Umroh merupakan salah satu ibadah sunnah dalam Islam yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan bagi umat Muslim. Ibadah ini hanya dapat dilaksanakan di tanah suci saja. Pembahasan mengenai pengertian ibadah umrah dijelaskan dalam buku berjudul Panduan Muslim Sehari-hari yang ditulis oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, Saiful Hadi El-Sutha, Zainul Muhlisin (2016: 514).
Dalam buku tersebut menjelaskan bahwa jika ditinjau dari segi etimologi, umroh berarti az ziyarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah dalam agama Islam, umrah adalah berziarah atau berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan serangkaian rukun dan sunnah-sunnah umrah.
Ibadah umroh dimulai dengan berihram dari miqat makani. Kemudian masuk ke kota Mekah melakukan thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul (memotong rambut paling sedikit tiga helai) serta dilakukan dengan tertib. Ibadah umroh ini termasuk ke dalam salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387)
Karena anjurannya yang disangatkan, umroh dapat dilaksanakan dengan cara badal umroh. Badal umroh adalah menggantikan seseorang yang tidak mampu secara fisik untuk menunaikan umroh. Hukum badal umroh adalah diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan apa yang dipaparkan dalam buku Hukum Badal haji dan Umrah yang ditulis oleh Nursilaturahmah dkk (2020: 7).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa dengan izin Allah badal umroh dapat menggugurkan kewajiban seseorang yang diwakili. Tak hanya itu, dengan menunaikan badal umroh juga dapat mendatangkan pahala untuknya sebagaimana sedekah yang bisa juga akan mendapatkan pahala dari semua rangkaian ibadah yang dilakukannya terutama pahala dari semua amalan-amalan tambahan di luar rukun dan wajib umroh.
Badal umroh wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan badal umroh antara lain:
Menggantikan ibadah umroh atau badal umroh diperbolehkan hanya untuk orang yang fisiknya sudah tidak mampu melakukan ibadah tersebut atau untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
Membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
Orang yang membadalkan umroh sudah menunaikan umroh untuk dirinya terlebih dahulu.
Tidak boleh membadalkan umroh dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah.
Pemaparan lengkap mengenai pengertian badal umroh lengkap denga syarat dan hukumnya dapat Anda ketahui sebagai bekal untuk menunaikan badal umroh yang bernilai sah. (DAP)
