Pengertian, Tata Cara, dan Syarat Sujud Tilawah dalam Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
15 November 2022 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menunaikan sujud tilawah. Foto: Unsplash/Afiq Fatah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menunaikan sujud tilawah. Foto: Unsplash/Afiq Fatah
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, sujud merupakan salah satu gerakan dan menjadi rukun shalat. Artinya, jika seseorang melewatkan gerakan yang satu ini, maka shalatnya tidak sah. Berbeda halnya dengan sujud tilawah. Sujud yang satu ini dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu. Lantas, seperti apa pengertian, tata cara, dan syarat sujud tilawah?
ADVERTISEMENT

Pengertian, Tata Cara, dan Syarat Sujud Tilawah dalam Agama Islam

Menurut Maharti Marfuah dalam bukunya berjudul Serba-serbi Sujud Tilawah (2019), pengertian dari sujud tilawah adalah dianjurkan melaksanakan sujud saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah di Al-Quran. Hal ini didasarkan dari hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)
Ayat-ayat sajadah dalam Al-Quran terdapat pada 15 tempat, yakni:
Al-A’raf ayat 206
Ar-Ra’du ayat 15
ADVERTISEMENT
An-Nahl ayat 49-50
Al-Isra’ ayat 107-109
Maryam ayat 58
Al-Hajj ayat 18
Al-Furqan ayat 60
An-Naml ayat 25-26
As-Sajadah ayat 15
Fushshilat ayat 38
Shaad ayat 24
An-Najm ayat 62 (ayat terakhir)
Al-Insyiqaq ayat 20-21
Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)
Al Hajj ayat 77

Tata Cara Melaksanakan Sujud Tilawah

Sujud tilawah dapat dilaksanakan dengan dua cara, yakni saat melaksanakan shalat atau di luar shalat. Apabila seorang imam shalat membaca ayat-ayat sajadah setelah Surat Al-Fatihah, maka gerakan selanjutnya langsung sujud tanpa melaksanakan rukuk dan i’tidal terlebih dahulu.
Akan tetapi jika imam membacakan ayat sajadah namun tidak langsung sujud, maka makmum tidak diperbolehkan untuk sujud karena telah keluar dari gerakan shalat imam.
Adapun tata cara melaksanakan sujud tilawah jika dilaksanakan di luar shalat adalah ketika membaca atau mendengarkan ayar sajadah, maka langsung melaksanakan gerakan sujud. Akan lebih baik lagi jika sebelum sujud di awali dengan berdiri.
Ilustrasi sujud tilawah saat membaca atau mendengarkan ayat sajadah. Foto: Pexels/Michael Burrows

Syarat Melaksanakan Sujud Tilawah

ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan sujud tilawah, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi, yakni:
Demikianlah informasi mengenai pengertian, tata cara, dan syarat dalam menunaikan sujud tilawah. Sebagai amalan yang dianjurkan dan memiliki keutamaan yang begitu besar, laksanakanlah sujud tilawah jika membaca atau mendengar ayat sajadah.(MZM)