Penjelasan Batas Aurat Laki-laki menurut Para Ulama

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2021 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penjelasan Batas Aurat Laki-laki menurut Para Ulama. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjelasan Batas Aurat Laki-laki menurut Para Ulama. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aurat, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan sebagai bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Istilah aurat, secara bahasa, berasal dari kata Al-Awar dalam bahasa Arab yang berarti buruk atau cacat. Dari segi syariat, aurat berarti bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan untuk melihat, membuka, atau menyentuhnya.
Salah satu syarat sah dalam menjalankan sholat adalah menutup aurat. Bagi umat Muslim maupun perempuan diwajibkan untuk menutup aurat supaya sholatnya sah dan diterima Allah SWT.
Ada beberapa pendapat mengenai menutup aurat bagi laki-laki menurut Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki.
Ilustrasi Penjelasan Batas Aurat Laki-laki menurut Para Ulama. Sumber: unsplash.com

Pendapat Ulama mengenai Aurat Laki-Laki dalam Sholat.

Berikut ini adalah pendapat mengenai aurat laki-laki dalam sholat berdasarkan buku Fikih Empat Madzhab oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2012: 314-316).
Madzhab Syafi'i:
Menurut Madzhab Syafi'i, batas aurat bagi laki-laki saat menjalankan sholat dan di luar sholat adalah mulai dari pusar hingga lutut. Namun, pusar dan lutut tidak termasuk dalam aurat, hanya bagian tubuh di antara keduanya saja. Meskipun begitu, sebagian besar pusar hingga lutut harus tertutup supaya bagian aurat yang berbatasan tidak terbuka.
ADVERTISEMENT
Jika aurat terbuka pada saat sholat dan dengan sengaja tidak menutupnya kembali, maka sholatnya dianggap tidak sah. Apabila hal tersebut disebabkan karena ketidaksengajaan dan langsung ditutup, maka sholat dianggap tetap sah dan diperbolehkan melanjutkan sholat.
Pakaian yang dikenakan dalam sholat, bahannya harus mempunyai ketebalan yang cukup untuk menutup aurat dan tidak boleh berbahan tipis apalagi sampai memperlihatkan warna kulit meskipun hanya terlihat sepintas.
Madzhab Maliki:
Menurut Madzhab Maliki, aurat laki-laki ketika sholat dapat dibedakan menjadi dua jenis:
ADVERTISEMENT
Jika aurat mughalazhah terbuka pada saat sholat, meski sedikit atau hanya sebagian, padahal bisa menutupnya, maka sholatnya dianggap tidak sah dan dianjurkan untuk mengulang sholatnya kembali sampai jangka waktu yang tidak terbatas.
Sedangkan untuk aurat mukhaffafah yang terbuka, jika terbuka sebagian atau bahkan seluruhnya maka tidak membatalkan sholat. Meskipun hukum membukanya adalah haram atau makruh dalam sholat, dan hukum melihatnya bagi orang lain juga haram.
Namun walau tidak sampai membatalkan sholat, bagi orang yang aurat mukhaffafahnya terbuka maka harus mengulang sholat selama ia masih dalam waktu.
Ilustrasi Penjelasan Batas Aurat Laki-laki menurut Para Ulama. Sumber: unsplash.com
Itulah penjelasan mengenai pendapat ulama tentang batasan aurat laki-laki dalam sholat. Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman mengenai batasan aurat dalam sholat.(IND)