Penjelasan Hukum Merayakan Valentine dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
12 Maret 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel Penjelasan Hukum Merayakan Valentine dalam Islam. Sumber: unsplash.com/Debby Hudson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Penjelasan Hukum Merayakan Valentine dalam Islam. Sumber: unsplash.com/Debby Hudson
ADVERTISEMENT
Hari Valentine yang dirayakan setiap 14 Februari dikenal sebagai hari kasih sayang. Kaum muda biasa merayakan Hari Valentine dengan saling memberikan hadiah berupa bunga, cokelat, atau boneka. Namun, bagaimana penjelasan hukum merayakan Valentine dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Asal mula perayaan Hari Valentine berasal dari tradisi Masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian Santo Valentine, seorang pendeta penebar kasih. Sampai saat ini perayaan Hari Valentina banyak mengundang perdebatan di Indonesia.
Beberapa pihak berpendapat bahwa perayaan Hari Valentine hukumnya haram karena tidak termasuk dalam budaya Islam. Ada pula yang berpendapat bahwa Hari Valentine tidak sesuai dengan budaya ketimuran.
Agar lebih paham, simak ulasan dari hukum merayakan valentine dalam Islam.
Ilustrasi artikel Penjelasan Hukum Merayakan Valentine dalam Islam. Sumber: unsplash.com/Laura Briedis

Penjelasan Hukum Merayakan Valentine dalam Islam

Melalui perwakilan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, yaitu lewat Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, hukum Hari Valentine adalah haram. Alasannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Fatwa ini juga didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud, yaitu sebagai berikut:
"Dari Abdullah bin Umar berkata; Bersabdalah Rasulullah SAW: barang siapa yang menyerupakan diri dengan suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (kaum tersebut)" - (Hadist Riwayat Abu Dawud, no 4031)
Selain itu, dalam tulisan Ahmad Naufa Khoriul Faizun dalam website nu.or.id, beliau menekankan pada perayaan Hari Valentine yang tidak Islami. Intinya, Hari Valentine dianggap sebagai 'bungkus' atau label yang substansinya harus diisi dengan cara merayakan yang tidak bertentangan dengan agama. Hal ini karena ajaran kasih sayang dalam Islam adalah ajaran yang tidak berlaku surut. Umat Islam selalu dituntut untuk saling mengasihi dan menolong sesama.
Perayaan Hari Valentine juga turut disoroti Muhammadiyah. Seperti halnya MUI Jawa Timur, Hari Valentine dianggap tidak pantas dirayakan juga tidak pantas ditiru karena bukan berasal dai ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Islam tidak pernah mengkhususkan hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang. Islam justru mengajarkan kepada umatnya untuk selalu saling menyayangi dan mengasihi setiap waktu.
Ilustrasi artikel Penjelasan Hukum Merayakan Valentine dalam Islam. Sumber: unsplash.com/Maira Gallardo
Itulah penjelasan mengenai hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda mengenai pendapat serta hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam. (IND)