Penjelasan Mengenai Kadar Zakat Profesi dan Ketentuannya
Konten dari Pengguna
3 Mei 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kadar Zakat profesi dan Ketentuannya
ADVERTISEMENT
Menurut website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baznas.go.id, zakat profesi atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 menegaskan bahwa nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduableas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jika penghasilan yang anda dapatkan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,%% dari penghasilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Cara menghitung zakat penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Menurut buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh Hasbiyallah (2008: 50-51), hasil ijtihad dari para ulama kontemporer, paling sedikit ada tiga pendapat mengenai zakat profesi:
Itulah penjelasan mengenai kadar zakat profesi dan ketentuannya. Jika Anda ingin mengetahui informasi mengenai zakat penghasilan , maka dapat mengakses website baznas.go.id. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda yang akan membayarkan zakat profesi. (IND)
ADVERTISEMENT