news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sumber Hukum Ilmu Tauhid dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
29 Desember 2020 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilmu Tauhid sumber ilustrasi: NU Online
zoom-in-whitePerbesar
Ilmu Tauhid sumber ilustrasi: NU Online
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, Ilmu tauhid merupakan pedoman dasar yang membahas tentang keesaan Allah SWT. Jika kita jabarkan lebih lanjut menurut informasi yang dikutip lewat laman online Nadhlatul ulama, ilmu tauhid dapat didefinisikan sebagai kajian ilmu yang berisi tentang zat dan sifat Allah, perihal kenabian, kematian, dan kehidupan, kiamat dan segala hal yang terjadi di hari kiamat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan banyak pendapat ulama, ilmu tauhid sendiri disebut sebagai ilmu yang paling utama, karena mengandung banyak ajaran tentang ketuhanan dan kepercayaan akan kekuasaan Allah SWT. Sebagai umat muslim yang beriman, kita tentu harus meyakini ilmu tauhid yang menyatakan bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya tuhan yang wajib kita sembah, sebab Allah itu maha esa.

Sumber Hukum Ilmu Tauhid dalam Ajaran Agama Islam

Sama seperti ilmu-ilmu lainnya, ajaran tentang ketauhidan juga memiliki landasan atau sumber hukum yang kuat. Adapun sumber hukum yang digunakan dalam agama Islam ialah didasarkan pada empat jenis sumber, yakni ayat suci Alquran, Hadist Nabi Muhammad, Ijma’ ulama dan Aqli (akal).
Alquran dan hadist merupakan dua sumber hukum Islam terkuat yang biasa kita jadikan sebagai pedoman dalam melakukan berbagai hal. Mulai dari memberikan arahan tentang tatanan cara beribadah yang baik, hingga pedoman tentang bagaimana seorang muslim harus bersikap dan berperilaku. Alquran dan hadist ini sendiri tentu termasuk sumber hukum ilmu tauhid yang sudah cukup familiar bagi umat Islam.
ADVERTISEMENT
Sumber hukum lainnya yang jarang kita ketahui ialah ijma’ ulama dan Aqli. Sebenarnya kedua sumber hukum ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar ilmu ketauhidan karena perannya hanya sebagai penguat sumber hukum seperti Alquran dan hadis. Dalam pembahasan tentang akidah dan tauhid, ijma’ ulama dapat diartikan sebagai sumber hukum yang diambil berdasarkan argumentasi atau pendapat para alim ulama. Sedangkan Aqli atau akal didasarkan kepada renungan atas segala kekuasaan Allah SWT yang dapat membuktikan bahwa sesungguhnya Alquran dan hadist berisi kebenaran.
Meyakini bahwa Allah SWT adalah maha esa merupakan pokok dasar penerapan ilmu tauhid. Sebagai umat muslim, kita tentu harus mengamalkan ketauhidan Allah agar senantiasa hidup dalam kebaikan dan ridho dari-Nya ya! (HAI)
ADVERTISEMENT