Syarat dan Cara Bikin Akta Kelahiran Terbaru

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Juni 2022 22:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/@chrishcush - cara bikin akta kelahiran
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@chrishcush - cara bikin akta kelahiran
ADVERTISEMENT
Di zaman yang serba canggih ini, cara bikin akta kelahiran tentunya sudah jauh lebih mudah dibandingkan puluhan tahun yang lalu. Jika dulu mungkin proses dan waktunya akan sangat lama, sekarang sudah bisa dilakukan dengan proses yang mudah dan cepat. Akta kelahiran adalah bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nik sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran memiliki banyak manfaat. Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan. Meski perannya sangat penting, namun masih banyak orang tua yang menunda pembuatan akte kelahiran bagi buah hati mereka. Padahal, cara bikin akta kelahiran tidaklah serumit yang dibayangkan.

Syarat dan Cara Bikin Akta Kelahiran

Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran

Ilustrasi cara membuat akta kelahiran. https://unsplash.com/@carlonavarro

Cara Bikin Akta Kelahiran

Langkah pertama dalam cara bikin akta kelahiran adalah dengan mengurus pelaporan kelahiran. Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor di Dinas Dukcapil Kotamadya. Biayanya gratis. Waktu pelayanannya yaitu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanannya sendiri berada di Kelurahan.
ADVERTISEMENT
Apabila ternyata orangtua tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Setelah semua syarat dipenuhi, pihak Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik. Data tersebut kemudian diproses dengan dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi. Setelah itu, proses pembuatan akta kelahiran pun dianggap selesai saat pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik. Demikian tadi persyaratan dan cara bikin akta kelahiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dengan semakin mudahnya proses dan syarat pembuatan akta kelahiran, diharapkan para orang tua akan semakin tertib administrasi untuk membuat akta bagi anak mereka sejak baru dilahirkan. (DNR)
ADVERTISEMENT