Konten dari Pengguna

Syarat Masuk Brimob, Calon Polisi Wajib Tahu!

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Masuk Brimob. Sumber: Pexels/Wizurai Mahatma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Masuk Brimob. Sumber: Pexels/Wizurai Mahatma

Setiap periode tertentu, Polri akan menggelar penerimaan anggota baru. Penerimaan tersebut harus melalui seleksi. Untuk mengikuti seleksi, ada syarat masuk Brimob yang harus dipenuhi.

Persyaratan untuk seleksi terbagi menjadi menjadi dua. Persyaratannya tersebut adalah umum dan khusus.

Ketahui Syarat Masuk Brimob

Ilustrasi Syarat Masuk Brimob. Sumber: Pexels/Rion Nata

Dikutip dari buku Wewenang Kepolisian Republik Indonesia, Kariyasa (2024), sesuai dengan Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa polisi diartikan sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (seperti menangkap orang yang melanggar undang-undang dsb.)

Polisi merupakan salah satu profesi di Indonesia yang banyak diincar oleh masyarakat. Untuk dapat diterima menjadi polisi, seseorang harus mengikuti seleksi penerimaan. Seleksi penerimaan dibuka oleh Markas Besar Kepolisian RI.

Penerimaan tersebut dibuka untuk umum. Sehingga generasi muda di tanah air dapat mendaftarkan diri menjadi polisi. Penerimaan anggota polisi terbagi menjadi tamtama, bintara, dan akademi polisi.

Untuk masyarakat yang ingin menjadi anggota Korps Bhayangkara harus mengikuti seleksi masuk sebagai calon tamtama dengan pangkat Bharada (Bhayangkara Dua). Setiap tamtama tersebut wajib menjalani ikatan dinas selama sepuluh tahun.

Sebagai anggota Korps Bhayangkara, tamtama Polri harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Brimob.

Lantas, apa saja syarat masuk Brimob? Ini syarat-syaratnya yang dikutip dari situs penerimaan.polri.go.id.

1. Syarat Umum

Persyaratan umum untuk mendaftar sesuai dengan Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia

  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat

  5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

  6. Sehat jasmani dan rohani

  7. Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)

  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

2. Syarat Khusus

  1. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

  2. Berijazah serendah-rendahnya:

    • SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus

    • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus

    • Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B

  3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)

  4. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan

  5. Usia khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan

  6. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) minimal 163 cm

  7. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

  8. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

  9. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

  10. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum

  11. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

  12. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

  13. Ketentuan tentang domisili yaitu:

    • Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili

    • Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/peringkat pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)

    • Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  14. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan

  15. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri

  16. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

  17. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

  18. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

  19. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan

    • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan

    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

  20. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

    • Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

    • Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

    • Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)

    • Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

    a) pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian)

    b) wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan)

    c) tes penalaran numerik

    d) bahasa Indonesia

    • Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

    • Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

    • Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

    • Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

    • Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

    • Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

    • Hasil penelusuran rekam jejak media sosial bersifat rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada tahap pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian, pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dan Kesehatan Jiwa (Keswa)

    • Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

  21. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

    • Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61

    • Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.

  22. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

  23. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024

Baca juga: Syarat Masuk Akmil dan Jenjang Taruna Akmil

Demikian syarat masuk Brimob yang harus dipenuhi oleh calon anggota Korps Bhayangkara/calon tamtama. Untuk mengikuti seleksi tersebut, masyarakat harus mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari. (FAR)