Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 Juli 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SKCK dan Kartu Kuning. (Foto: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKCK dan Kartu Kuning. (Foto: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang berisi keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK biasanya diperlukan untuk beberapa kepentingan, seperti mendaftar beasiswa tertentu atau melamar kerja, khususnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Selain SKCK, beberapa instansi juga mengharuskan para pelamar untuk membawa Kartu Kuning sebagai salah satu berkas persyaratan untuk melamar kerja.
Dikutip dari buku Cara Jitu Jadi Diplomat: Dilengkapi Tips dan Trik & Kisah Suka Duka Diplomat Indonesia yang ditulis oleh Tjoki Aprianda Siregar (2018: 174), Kartu Kuning merupakan kartu pencari kerja yang berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja tempat asal pelamar.

Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning

Nah, bagi kamu yang ingin melamar kerja di suatu instansi yang mengharuskan kamu untuk mempersiapkan SKCK dan Kartu Kuning, berikut syarat-syarat yang harus kamu perhatikan ketika ingin membuat kedua berkas tersebut:
1. Membuat SKCK
Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat datang ke Polres setempat yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang terlampir pada KTP. Dikutip dari buku Kualitas Pelayanan akan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat yang ditulis oleh Dr. H. Nashar (2020: 112), berikut syarat surat atau berkas yang harus kamu lengkapi:
ADVERTISEMENT
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP dengan menunjukkan KTP asli;
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
c. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
d. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
e. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan background merah yang digunakan untuk:
· 1 lembar untuk SKCK;
· 1 lembar untuk arsip;
· 1 lembar untuk buku registrasi;
· 1 lembar untuk kartu TIK perorangan;
· 2 lembar untuk formulir sidik jari.
ADVERTISEMENT
2. Membuat Kartu Kuning
Untuk memperoleh Kartu Kuning, pemohon dapat datang ke Dinas Tenaga Kerja setempat yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang terlampir pada KTP. Berikut syarat surat atau berkas yang harus kamu lengkapi untuk membuat kartu kuning:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP dengan menunjukkan KTP asli;
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
c. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
d. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
e. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
f. Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar dengan background merah.
Itulah syarat-syarat membuat SKCK dan kartu kuning yang wajib dipahami oleh pelamar kerja. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT