news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tata Cara Menghitung Zakat Mal Sesuai Hadist

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
30 Maret 2021 9:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto  : https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto : https://www.pexels.com/
ADVERTISEMENT
Zakat artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dengan demikian, dalam zakat terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersikan jiwa dan juga memupuknya dengan berbagai kebaikan.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa jenis zakat selain zakat fitrah yang kita bayarkan setiap bulan Ramadhan, yaitu zakat mal. Apa yang dimaksud dengan zakat mal?

Pengertian Zakat Mal

Dikutip dari buku Fiqih, Hasbiyallah (200 :42) zakat mal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan setelah terpenuhinya syarat-syarat yang telah diatur dalam Islam, seperti harta milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Nisab Zakat Mal

Untuk menunaikan zakat mal harta yang kita miliki sudah harus memenuhi nisab terlebih dahulu untuk nisab zakat mal adalah 85 gram emas sedangkan jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki yang telah memenuhi nisab atau syarat minimal zakat mal.
ADVERTISEMENT

Cara Penghitungan Zakat Mal

Agar lebih mudah dalam memahami cara menghitung zakat mal maka bis akita lihat pada contoh berikut ini yang dikutip dari baznas.go.id
Rumus menghitung zakat mal : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Jenis Zakat Mal

Untuk zakat mal sendiri ada beberapa jenisnya yaitu :
1. Zakat profesi
2. Zakat perdagangan
3. Zakat saham
4. Zakat perusahaan
Demikian adalah pembahasan mengenai cara menghitung zakat mal yang benar menurut syariat Islam, jadi jika kalian sudah memiliki harta dan sudah mencapai nisabnya jangan lupa untuk membayarkan zakatnya.(WS)
ADVERTISEMENT