Wali Kota Bandar Lampung Bantah Larangan Tadarus Pakai Pengeras Suara

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
16 Mei 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Isu larangan tadarus menggunakan pengeras suara tengah berembus kencang di Bandar Lampung. Foto: Helmi Afandi Abdullah
zoom-in-whitePerbesar
Isu larangan tadarus menggunakan pengeras suara tengah berembus kencang di Bandar Lampung. Foto: Helmi Afandi Abdullah
ADVERTISEMENT
Belakangan warga kota Bandar Lampung dihebohkan dengan isu adanya surat edaran berisi larangan tadarus menggunakan pengeras suara yang dikeluarkan Kantor Agama setempat. Namun hal ini langsung dibantah tegas oleh kepala Kantor Agama Kota Bandar Lampung, Seraden Nihan.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan pihaknya tidak pernah menyebarkan surat edaran seperti yang disebutkan di atas ke masjid-masjid. Seraden hanya mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan pengeras suara.
"Kita tidak pernah sama sekali mengirim surat edaran itu, hanya saja memang perlu sedikit pengertian dan bijaksana dalam menggunakan pengeras suara saat bertadarus," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/5) kemarin.
Kabar beredarnya surat larangan tadarus ini juga dibantah oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Dengan tegas Herman menyatakan tidak ada larangan bagi warga untuk melakukan kegiatan tadarus dengan memakai pengeras suara terlebih di bulan Ramadhan.
Walikota Bandar Lampung Herman HN. Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
"Selama bulan Ramadhan 1440 H ini tidak dibatasi kegiatan tadarus di masjid, termasuk dengan menggunakan pengeras suara," katanya saat ditemui di Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kegiatan tadarus yang dilakukan selama bulan Ramadhan adalah sebuah kegiatan yang lumrah. Herman bahkan menganjurkan warganya untuk selalu bertadarus selama bulan suci.
Herman pun siap menindak tegas siapa saja yang menyatakan larangan tadarus menggunakan pengeras suara di masjid. "Bila warga ingin bertadarus 24 jam menggunakan toa masjid juga tidak apa-apa, jika ada yang tidak senang suruh dulu dia pergi dari sini selama Ramadhan, terus balik lagi setelah Ramadhan," tegasnya.