Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Trending Topic Di Media Sosial

Konten dari Pengguna
24 Januari 2019 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terupdate tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Trending Topic Di Media Sosial
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tak sedikit masyarakat terutama pendukung Ahok merayakan hari bebasnya dari Mako Brimob, Depok, hari ini, Kamis (24/1). Mulai dari pemasangan lilin, serta mengirimkan karangan bunga di depan Mako Brimob.
ADVERTISEMENT
Warga yang tidak bisa berkunjung langsung pun tidak kehabisan akal. Mereka menyambut hari kebebasan Ahok dengan menyerukan #WelcomeBackBTP di media sosial.
Bahkan dalam waktu singkat, #WelcomeBackBTP ini sudah menjadi topik utama di sosial media seperti Twitter dan Instagram. Tagar tersebut berisikan unggahan dan kata-kata sambutan kepada Ahok yang kini mengganti nama panggilannya menjadi BTP.
“Selamat datang pria kesukaan ku #WelcomeBackBTP,” ujar akun bernama @dnpjast.
“Selamat datang pak. Kami merindukan mu #WelcomeBackBTP,” sahut akun bernama @aidan_darwinds.
“Selamat datang. Aku sangat bahagia karena mu. Kamu harus tahu bahwa kamu tak akan berjalan sendirian,#WelcomeBackBTP,” sambung akun bernama @Pakher4.
Ungkapan dan beragam kegiatan merayakan bebasnya Ahok disambut baik dari putra sulung mantan Gubernur DKI Jakarta ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada setiap pendukung Ahok yang menyambut hari bebasnya dengan hangat.
ADVERTISEMENT
“Dia kembali. Ayah ku bebas. Terima kasih semua untuk dukungannya,” tulisnya dalam akun Instagram bernama Nicholas Sean Purnama.
Ahok keluar dari rutan Mako Brimob pukul 07.30 WIB. Ia dijemput oleh putra sulungnya Nicholas Sean Purnama dan perwakilan tim BTP. Dari foto yang diterima kumparan, Ahok tampak mengenakan kemeja biru berlengan panjang dan celana jeans, Ahok tampak lebih kurus.
Pria berusia 52 tahun itu dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Follow akun Berita Terupdate untuk mendapatkan info terbaru dari kumparan.
ADVERTISEMENT