10 Jenis Objek Budaya yang Harus Dilestarikan Menurut Undang-Undang
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya baik yang berbentuk adat istiadat, keyakinan atas agama, kesenian, dan lain sebagainya. Sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, maka objek budaya tersebut harus senantiasa dijaga dan dilestarikan keberadaannya agar tidak menghilang seiring berkembangnya zaman.
10 Jenis Objek Budaya yang Harus Dijaga dan Dilestarikan
Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id (diakses pada 18/10/21), menurut Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 objek budaya yang wajib untuk dijaga dan dilestarikan eksistensinya guna memajukan kebudayaan itu sendiri. Adapun kesepuluh objek budaya tersebut diantaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah 10 macam objek budaya yang harus selalu dijaga dan dilestarikan eksistensinya menurut Undang-Undang Pemajuaan Kebudayaan. Jika tidak ingin kebudayaan Indonesia hilang tergerus zaman, maka setiap rakyat Indonesia wajib untuk bersatu padu guna mempertahankan kekayaan budaya nusantara tersebut, misalnya saja dengan mengenal dan mempelajari kebudayaannya serta melestarikan kebudayaan tadi ke generasi berikutnya. (HAI)