10 Jenis Objek Budaya yang Harus Dilestarikan Menurut Undang-Undang

Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi objek budaya yang harus dilestarikan menurut Undang-Undang. Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi objek budaya yang harus dilestarikan menurut Undang-Undang. Sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
Budaya atau kebudayaan didefinisikan segala aspek kompleks yang mencangkup tentang kepercayaan, kesenian, nilai moral, adat istiadat dimana keberadaannya tersebut memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepercayaan, kesenian, nilai moral dan adat istiadat tadi termasuk ke dalam objek budaya.
ADVERTISEMENT
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya baik yang berbentuk adat istiadat, keyakinan atas agama, kesenian, dan lain sebagainya. Sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, maka objek budaya tersebut harus senantiasa dijaga dan dilestarikan keberadaannya agar tidak menghilang seiring berkembangnya zaman.
Ilustrasi objek budaya yang harus dilestarikan menurut Undang-Undang. Sumber: Freepik

10 Jenis Objek Budaya yang Harus Dijaga dan Dilestarikan

Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id (diakses pada 18/10/21), menurut Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 objek budaya yang wajib untuk dijaga dan dilestarikan eksistensinya guna memajukan kebudayaan itu sendiri. Adapun kesepuluh objek budaya tersebut diantaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah 10 macam objek budaya yang harus selalu dijaga dan dilestarikan eksistensinya menurut Undang-Undang Pemajuaan Kebudayaan. Jika tidak ingin kebudayaan Indonesia hilang tergerus zaman, maka setiap rakyat Indonesia wajib untuk bersatu padu guna mempertahankan kekayaan budaya nusantara tersebut, misalnya saja dengan mengenal dan mempelajari kebudayaannya serta melestarikan kebudayaan tadi ke generasi berikutnya. (HAI)