Anies Baswedan: Kampung Susun Akuarium Aset DKI

Konten dari Pengguna
25 Agustus 2020 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anies Baswedan. Foto: Instagram Anies Baswedan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan. Foto: Instagram Anies Baswedan
ADVERTISEMENT
Anies Baswedan melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, satu minggu yang lalu. Pembangunan berkonsep kampung susun itu diharapkan menjadi hunian yang layak.
ADVERTISEMENT
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Akuarium saat ini tercatat milik Pemerintah DKI Jakarta.
Menurut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Kampung Akuarium akan dikelola oleh masyarakat menjadi rumah susun.

Anies Baswedan Berharap Kampung Susun Akuarium Jadi Contoh

Sesuai dengan harapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, TGUPP mendorong pengelolaan rusun di Kampung Akuarium berbasiskan masyarakat.
Menurut Angga, warga akan membentuk Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri. Koperasi ini, beranggotakan penghuni yang akan mengelola Kampung Susun Akuarium.
Angga Putra Fidrian menyampaikan pengelolaan rusun berbasis masyarakat sudah diterapkan di beberapa kota lain, seperti Berlin, Jerman dan kawasan Jepang. "Dan menurut saya seharusnya Jakarta bisa, makanya dimulai di Kampung Akuarium ini."
ADVERTISEMENT
Pembangunan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara . Sebagaimana perlu kita ketahui dulu pernah digusur ketika Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, keputusan Anies Baswedan kembali membangun Kampung Akuarium juga menuai kritik dari sejumlah fraksi di DPRD DKI.
Tetapi Menurut pihak Pemprov DKI Jakarta, pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
Konsep pembangunan kampung akuarium itu merupakan buah pikiran empat komponen yang terdiri dari unsur masyarakat, ahli, fasilitator, dan pemerintah.(Joko Pradana)