Aturan Halal Bi Halal Tanpa Makan Minum Menurut Pemerintah

Konten dari Pengguna
4 Mei 2022 20:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aturan Halal Bi Halal Tanpa Makan Minum, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Halal Bi Halal Tanpa Makan Minum, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Tahun ini pemerintah memperbolehkan mudik tetati dengan aturan halal bihalal tanpa makan dan minum. Halal bi halal adalah salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia ketika lebaran tiba. Namun semanjak pandemi Covid-19 pemerintah melarang untuk melakukan mudik. Masyarakat pun tidak dapat bertemu dengan sanak saudara dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Di antara dalil yang menunjukkan anjuran untuk menjaga tali silaturahmi adalah berikut:
Dikutip dalam buku Negara Bukan-bukan, OK karya Muhammad Syaiful (2020: 287), halal bihalal yang menjadi ritual tahunan. Sama seperti mudik. Tujuan dari halal bihalal adalah silaturahmi antar keluarga dan bukan keluarga yang ditandai dengan momentum akhirnya bulan ramadhan.
Berikut adalah aturan halal bi halal tanpa makan minum menurut pemerintah:

Aturan Halal Bi Halal Tanpa Makan Minum

Aturan Halal Bi Halal Tanpa Makan Minum, Foto: Unsplash.
Pemerintah melalui Imbauan Presiden Jokowi ini disampaikan melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Beliau menyatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 saat libur Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan pada tanggal 18 April 2022 lalu, yang isinya adalah "Untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum. Makan dan minum pun harus dengan sesuai jarak dan tempat”.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan bahwa libur lebaran dimulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022 mendatang. Libur panjang ini diharapkan dapat digunakan untuk berkumpul dengan keluarga, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak tejadi lagi pelonjakan kasus psoitif covid-19 di negara ini.
Aturan Halal Bi Halal Tanpa Makan Minum, Foto: Unsplash.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Sejumlah aturan yang harus ditaati yaitu sebagai berikut:
1. Jumlah tamu halalbihalal dibatasi
Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100%.
2. Makanan dan minuman dibawa pulang
tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
ADVERTISEMENT
3. Terapkan protokol kesehatan
Pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.
Demikianlah aturan mengenai tidak boleh makan dan minum pada saat lebaran idul fitri 2022. Pemerintah membuat kebijakan ini untuk meminimalisir terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah daerah setempat juga harus memperketat protokol kesehatan. Semua elemen masyarakat harus bekerja sama, agar negara ini kembali normal dan terbebas dari virus. (Umi)