Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Sesuai Aturan Dinas Pajak

Konten dari Pengguna
20 Februari 2021 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Bulan Maret akan segera datang, apakah Anda masih bingung cara lapor SPT Pajak Tahunan?
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus taat pajak. Karena itu, lapor SPT Tahunan menjadi kewajiban kita, dan sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret tiba.
Cara lapor SPT Tahunan ini sebenarnya ada banyak. Berikut beberapa yang bisa Anda lakukan, seperti yang dipaparkan dalam sebuah artikel di situs resmi pajak.go.id.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan ke KPP

Cara lapor SPT Tahunan yang pertama adalah dengan menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Bawa formulir SPT Pajak Tahunan yang telah diisi dengan benar dan lengkap. Serahkan formulir tersebut kepada petugas pajak di KPP. Petugas kemudiann akan memberikan tanda terima pelaporan SPT Tahunan, dan simpan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Melalui jasa pos atau ekspedisi

Wajib pajak tinggal memasukkan seluruh berkas yang harus dilaporkan ke dalam amplop tertutup, bersama dengan lembar informasi berisi nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, status SPT Tahunan, jenisnya, nomor telepon, pernyataan, serta tanda tangan.
ADVERTISEMENT
Kirimkan amplop berisi berkas-berkas tersebut ke alamat KPP tempat wajib pajak terdaftar. Tanda bukti pengiriman dapat dianggap sebagai tanda terima pelaporan SPT Tahunan sepanjang berkasnya sudah yakin lengkap. Simpan bukti pengiriman tersebut jika sewaktu-waktu diperlukan.

Mengirimkan laporan SPT Tahunan secara digital

Cara lapor SPT Tahunan yang berikutnya adalah yang paling praktis, tanpa perlu antre, dan bisa dilakukan di mana saja, yaitu secara digital atau online.
Akses saja https://djponline.pajak.go.id yang dapat diakses melalui laptop, tablet, dan bahkan handphone, asalkan ada kuota internet yang mencukupi.
Wajib pajak hanya perlu melakukan login, dan kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan, dan mengunggahnya lagi ke laman yang juga sudah ada. Anda hanya perlu mendapatkan e-FIN yang bisa didapatkan di KPP.
ADVERTISEMENT
Penyampaian pelaporan SPT Tahunan secara digital tak hanya bisa dilakukan melalui situs resmi Dirjen Pajak saja, tetapi juga bisa melalui aplikasi PT. Mitra Pajakku dengan website http://www.pajakku.com, Laporpajak.com dengan website http://www.laporpajak.com, PT. Sarana Prima Telematika dengan website http://www.spt.co.id.
Tenang, adanya aplikasi ini resmi kok. Sudah diatur pula PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Jadi bukan scam ya, hanya saja Anda memang harus memastikan hanya situs dari 3 perusahaan di atas saja yang Anda akses. Jika ada yang lain, maka waspadalah.
Demikian beberapa cara lapor SPT Pajak Tahunan yang dapat Anda lakukan. Mudah kan?
ADVERTISEMENT
Semoga tidak bingung lagi ya.
(CR)