Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Membayarnya
Konten dari Pengguna
2 Maret 2021 9:22 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memiliki pengertian sebagai berikut:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, dalam bentuk jaminan kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Membayarnya
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda pada masing-masing tingkatan kelas yang telah dipilih. Pada tahun 2021, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
Nah, setelah mengetahui iuran BPJS Kesehatan berdasarkan tingkatan kelasnya, berikut ini adalah cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya:
ADVERTISEMENT
Kantor Pos
Transfer Bank
Iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui transfer bank dengan menggunakan nomor virtual akun yang bisa kita dapatkan melalui aplikasi JKN Mobile. Transfer ini bisa kita lakukan melalui aplikasi m-banking maupun ATM.
E-commerce
Berbagai e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia , Shopee, dan Bukalapak juga memiliki layanan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, kita harus mengetahui terlebih dahulu nomor BPJS Kesehatan kita sebelum melakukan pembayaran.
Mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung
Cara terakhir untuk melakukan iuran BPJS Kesehatan ialah dengan cara mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung dan membayarnya.
ADVERTISEMENT
Itulah artikel mengenai besarnya iuran BPJS Kesehatan dan juga cara membayarnya, semoga bermanfaat ya. (Adelliarosa)