Biaya Haji 2022 Lengkap untuk Dijadikan Referensi
Konten dari Pengguna
19 Mei 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biaya Haji 2022
Berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443/2022 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat dan dana efisiensi sudah terbit. Keppres nomor 5 tahun 2022 ditetapkan pada Jumat 29 April 2022 oleh kementerian agama dan disepakati bersama dengan DPR RI pada tanggal 13 April 2022.
Dalam peraturan tersebut pemerintah telah mengatur dan menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).
Dikutip dari situs resmi Kementrian Agama Republik Indonesia berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah sebagai berikut.
Demikian adalah pembahasan terkait dengan besaran biaya haji 2022 yang harus disiapkan oleh umat Islam jika ingin menunaikan ibadah haji. (WWN)